oleh

Polda Sumut Tangkap Terduga Pelaku Ujaran Kebencian

MEDAN (RN) – Polda Sumut menangkap seorang pria pelaku dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) akun tiktok.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pria itu berdomisili di Kota Sorong, Papua Barat.

“Yang bersangkutan kita amankan di wilayah Toba, Sumatera Utara. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, katanya, Senin (27/11).

Baca Juga  Bupati Taput Terima Bantuan Dari Mensos, Bupati Sampaikan Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih

Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video dugaan ujaran kebencian tersebut. “Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, Jangan disebarluaskan,” imbaunya.

Komentar