MEDAN (RN) – Polda Sumut menangkap seorang pria pelaku dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) akun tiktok.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pria itu berdomisili di Kota Sorong, Papua Barat.
“Yang bersangkutan kita amankan di wilayah Toba, Sumatera Utara. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, katanya, Senin (27/11).
Baca Juga Setelah Apel Kurve / Gotong Royong di Sepanjang Jalan Lintas Sumatera dan Polri Siap F1H2O
Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video dugaan ujaran kebencian tersebut. “Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, Jangan disebarluaskan,” imbaunya.
Komentar