RAKYATNUSANTARA.ID, SUMEDANG – Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, sebuah desa kecil di Kabupaten Sumedang, kini menjadi sorotan tajam.
Laporan tahunan desa tahun 2023 yang seharusnya mencerminkan transparansi dan tanggung jawab, justru membuka tabir dugaan penyelewengan dana desa.
Di balik deretan angka-angka dan klaim realisasi program, ada kisah memilukan tentang PAUD CERDAS yang sudah lama kehilangan harapan.
Dalam laporan tersebut, tercantum bahwa program rehabilitasi PAUD CERDAS telah rampung.
Namun, kenyataan berkata lain. PAUD yang disebut-sebut sebagai tempat pembelajaran generasi penerus bangsa ini ternyata sudah tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sejak 2018. Bangunan itu kini berdiri sebagai saksi bisu dari janji yang tak pernah ditepati.
Saat ditemui, Kepala Desa Raharja, Kusnadi, akhirnya mengakui bahwa rehabilitasi PAUD CERDAS memang tidak dilaksanakan.
Alasannya, tanah dan bangunan PAUD tersebut masih berstatus milik perseorangan dan belum dihibahkan kepada pemerintah desa.
“Kami tidak bisa melanjutkan proyek ini karena status kepemilikan tanah yang belum jelas,” ujar Kusnadi saat ditemui Rakyat Nusantara.
Lebih menyakitkan lagi, anggaran yang telah dialokasikan untuk proyek ini hanya dikembalikan ke kas desa tanpa ada tindakan yang nyata untuk menyelesaikan akar permasalahannya.
Kusnadi mengungkapkan bahwa dana tersebut direncanakan untuk dialihkan ke proyek pembangunan jalan pada tahun 2024. Namun, bukankah ini sama saja dengan menutupi satu masalah dengan masalah lainnya?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 dengan jelas mengatur tentang penggunaan dana desa. Pasal 18 Ayat 7 bahkan mewajibkan kepala desa untuk menyampaikan setiap perubahan APBDes kepada bupati atau wali kota.
Namun, peraturan ini seolah menjadi tulisan tanpa makna ketika sistem pengawasan yang ada gagal mendeteksi ketidakberesan sejak awal.
Masyarakat Desa Raharja berhak mendapatkan kejelasan. Mereka berhak tahu mengapa dana yang seharusnya digunakan untuk membangun pendidikan generasi muda malah terabaikan.
Bagaimana mungkin laporan tahunan mencantumkan program yang tidak pernah dilakukan? Apakah ini hanya kelalaian, atau ada unsur kesengajaan di balik semua ini?
Ketika harapan mulai pudar, satu-satunya jalan adalah melalui intervensi dari pihak berwenang.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat telah diminta untuk melakukan audit menyeluruh.
Harapannya, audit ini bisa membuka tabir gelap di balik dugaan penyelewengan dana desa.
Tidak hanya itu, permohonan juga diajukan kepada Bupati Sumedang untuk menghentikan sementara alokasi dana desa bagi Desa Raharja.
Langkah ini penting sebagai bentuk teguran keras dan sebagai upaya agar dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Dugaan penyelewengan dana desa ini tidak hanya mencoreng nama baik Desa Raharja, tetapi juga melukai hati masyarakat yang bergantung pada kehadiran negara.
Ketika pendidikan anak-anak desa terabaikan, bagaimana mungkin kita berharap akan ada masa depan yang lebih baik? PAUD CERDAS adalah simbol harapan yang kini berubah menjadi bukti kekecewaan mendalam.
Kita tidak bisa terus diam. Saatnya mengawasi, mendesak, dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk desa benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.(ENDI)