Bogor (RN) – Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar mengingatkan kepada Badan Kesbangpol dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor untuk memastikan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bogor.
Pelaksanaan netralitas ASN disebutkan oleh Karnain harus sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) menteri dan jika ada yang melanggar agar segera diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Kami sangat berharap dengan adanya Bagian Hukum, Badan Kesbangpol dan pengawasan intens dari Bawaslu netralitas ASN bisa terjaga,” ujar Karnain.
Selain itu, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Desy Yanthi Utami meminta agar Bawaslu melakukan pengawasan di media sosial. Sebab jika berkaca pada kasus pilkada 2018, terdapat beberapa kasus ketidaknetralan ASN dalam postingan-postingan di sosial media.
“Jadi kami juga berharap Bawaslu juga harus intens menjalankan peran pengawasan melalui tim cyber,” katanya.
Dengan sudah ditingkatkannya pencegahan dan pengawasan terhadap ketidaknetralan ASN, maka anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah meminta agar KPU untuk turut meningkatkan kualitas dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada 2024.
“Beberapa kasus di pemilu kemarin perlu disoroti perihal ketidaksiapan petugas KPPS dalam melaksanakan tugasnya. Kami meminta KPU untuk lebih intens memberikan pelatihan agar para petugas bisa menjalankan tugasnya dalam berbagai kondisi,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPU akan ada 13.770 orang yang direkrut untuk menjadi petugas KPPS. Nantinya mereka akan disebar di 1530 TPS.(Toni,S.Pd)