Tapanuli Utara (RN) – Tiga orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu, berhasil di ciduk sat narkoba polres tapanuli utara senin 10/02/2020 pukul 21.00 wib.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan Jaspin Situmeang ,( 29 ) tahun, warga Desa Sipahutar Kec. Sipoholon Kab. Tap. Utara,
Dohar Sipahutar ( 26 ) warga Desa Sipahutar Kec. Sipoholon Kab. Tap Utara, dan Thamrin Usman Sianturi ( 28 ) Agama Kristen Jl. Makmur No. 33 Kel. Pasar Siborongborong Kab. Tap. Utara
Ketiga orang tersangka berhasil ditangkap dari tanah kosong lokasi kampus IAKN silangkitañg desa pagar batu kecamatan sipoholon.
Kapolres tapanuli utara AKBP Horas Marasi Silaen SPSi. MPSi melalui kasubbag humas AIPTU W BARINGBINGN membenarkan penangkapan tersebut.
Ketika tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat, lalu informasi tersebut di kembangkan.
Dari hasil pengembangan, petugas kita , pertama berhasil menangkap dua orang tersangka yakni JS dan DS sedang asyik menikmati barang narkoba tersebut di lokasi tanah kosong kampus IAKN silangkitang.
Setelah kedua tersangka diamankan, lalu dikembangkan petugas di lapangan, selanjutnya berhasil menangkap satu tersangka lain yakni TUS dari siborongborong kabupaten tapanuli utara.
Dari keterangan kedua tersangka, bahwa narkoba tersebut di peroleh dari tersangka TUS yang mana , TUS sudah merupakan pekerjaan nya sebagai penjual narkoba bagi pelanggan nya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa mengamankan
1(satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. dengan berat + 0,68 gram Brutto
1(satu) buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu.
1(satu) buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu yang dihubungkan dengan pipet plastik dan tutup botol aqua warna biru.
2 (buah ) buah pipet plastik yang dibengkokkan.
1(satu) buah mancis yang dihubungkan dengan jarum
1(satu) buah kemasan tempat jarum suntik
1(satu) unit handphone dan
Uang tunai pecahan Rp.100.000,- Seratus ribu rupiah sebanyak 2(dua) lembar .
Saat ini ketiga tersangka sudah kita tahan di RT polres tapanuli utara, sesuai dengan perbuatannya penyalahgunaan narkotika, sebagaimana di maksud dalam pasal 112 sub 114 UU No 35 tahun 2009, tentang narkoti dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.(Usman Silaban)