oleh

Respon Cepat Diskumperindag Kabupaten Semarang Tangani Laporan Masyarakat Soal Gudang Produksi Tanpa Izin

-Regional-23 Dilihat

Kab, Semarang (RN) – Respon cepat Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang dalam menangani aduan masyarakat patut diapresiasi. Hal itu disampaikan Johannes Krisnantoro Ketua Lembaga KANNI Kota Semarang saat mengawal pengecekan gudang produksi plastik oleh Diskumperindag Kabupaten Semarang yang diduga tanpa izin di Desa Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Selasa (24/10/2023).

Menurut Johannes, pengecekan oleh Diskumperindag terhadap gudang yang diduga tak berijin itu lantaran sebelumnya Ketua Lembaga KANNI Kota Semarang mendapat aduan dari masyarakat adanya gudang kosong namun didalamnya terdapat aktivitas produksi, kemudian Ketua KANNI Kota Semarang bersama rekan wartawan mendatangi gudang tersebut.

“Saat kami datangi gudang itu ternyata benar ada aktivitas produksi plastik. Menurut penuturan pihak gudang sudah 2 tahun lebih beroperasi. Lalu karena penanggungjawab gudang tidak bisa menunjukan bukti perizinan, kemudian kami menemui Kepala Diskumperindag agar dilakukan penindakan lebih lanjut,” kata Johannes. Selasa (24/10/2023).

“Gudang produksi itu yang diduga tanpa izin harus ditindak tegas, karena selain produksi ilegal juga sudah merugikan Pemda Kabupaten semarang, dikarenakan tidak membayar pajak selama usaha berlangsung,” imbuh Johannes.

Sementara Drs. Heru Subroto, M.M Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gudang aktivitas produksi yang disinyalir tanpa izin.

“Kami selaku pembina akan berkoordinasi dengan OPD terutama Satpol PP dan Perijinan agar dilakukan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Dijelaskan Heru, keterbatasan personel Diskumperindag yang tidak mampu mengamati seluruh Kabupaten Semarang, masukan dari masyarakat inilah yang perlu diharapkan dan perlu ditindaklanjuti.

“Kami mengimbau kepada pelaku usaha, yang pertama cukupi dulu ketentuan perijinan yang ada, secara normatif ya, karena bagaimanapun kalau usahanya itu sudah berkembang, kembali lagi pada ketentuan perizinan itu harus ditempuh, apalagi kalau nanti usaha itu akan berkembang naik kelas, tentunya standar perizinan itu yang akan ditanyakan pertama,” terang Heru Subroto Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang.(Vio Sari/ santo ( TIM )