oleh

Pemkot Banjar Bersama Pengadilan Negeri Kota Banjar Bersepakat Berikan pelayanan Hukum terhadap Masyarakat Kota Banjar

-Regional-9 views

Banjar (RN) – Pemerintah Kota Banjar melakukan Kesepakatan bersama dengan Pengadilan Negeri Kota Banjar tentang pelayanan Hukum terhadap Masyarakat Kota Banjar.

Kesepakatan bersama ditandai dengan penandantanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Penjabat Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, S.E., S.H., M.Si., mewakili Pemerintah Kota Banjar dengan Bapak Herman Siregar, S.H., M.H., mewakilli Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Penandatanganan dilaksanakan pada Hari Senin, 21 Oktober 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Negeri Kota Banjar.

Objek dari Kesepakatan Bersama ini adalah kerja sama dalam memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat Kota Banjar yang berperkara di Pengadilan Negeri Banjar, dengan Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi: pelayanaan administrasi perkara; pelayanan terkait Pencatatan Sipil; publikasi layanan pengadilan pada media informasi Pemerintah Daerah Kota Banjar; sosialisasi hukum atau layanan pengadilan pada instansi pemerintahan atau pendidikan; pelayanan kesehatan, kegawatdaruratan dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K); peningkatan kapabilitas Sumber Daya manusia (SDM), pencegahan dan penanggulangan bencana; pelayanan pendampingan pengguna layanan disabilitas; dan bidang lainnya yang disepakati oleh PARA PIHAK.

Baca Juga  Pangan Murah di Hari Pangan Sedunia

Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjat mengaku bersyukur atas terlaksananya penandatanganan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Banjar dengan Pengadilan Negeri Kota Banjar.
“Penandatanganan kerjasama ini dalam upaya Memperkuat kerjasama kita dengan pemerintah Kota Banjar. Kita juga melaksanakan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Penanggulangan Bencana Kota Banjar. Saya berharap ini akan semakin memudahkan masyarakat khusunya dalam pengurusan identitas kependudukan serta sebagai suporting sistem kami dalam penanggulangan bencana.”ujarnya.

Baca Juga  SOTK Baru, Bupati Purwakarta Lantik 448 Pejabat

Sementara itu, Pj. Wali Kota Banjar mengapresiasi kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri Kota Banjar yang senantiasa konsisten dan berkomitmen dalam meningkatkan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kota Banjar. Menurutnya, dengan keterbatasan SDM dan kewenangan masing-masing daerah maupun institusi dapat menghambat penyelenggaran Pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Oleh karena itu, setiap daerah dan institusi dituntut untuk lebih proaktif dalam melakukan inovasi untuk mengatasi keterbatasan tersebut. Penandatanganan kerjasama hari ini sebagai amanat pasal 363 Undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah, bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.”ujarnya.

Baca Juga  Hadiri Apel Kesiapsiagaan Bencana, AKBP Taufiq Hidayat : Semua Fungsi Harus Ikut Berperan Dan Selalu Siap Siaga

Lebih lanjut Pj. Wali Kota Banjar mengatakan bahwa pelaksanaan Ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini harus ditindak lanjuti oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan kebutuhan, tugas, dan fungsinya serta dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang lebih teknis dan opersional.
“Kita juga baru saja menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama anatara Pengadilan Negeri Kota Banjar dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Penanggulangan Bencana Kota Banjar. Semoga implementasi dari kerjsama ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bajar.”pungkas Pj. Wali Kota Banjar.,(Tons)

Komentar