oleh

Pencopotan Jabatan Direktur RSUD Doloksanggul ,Wakil Bupati Humbahas Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Urusan Pemerintah Daerah

-Regional-1,251 views

Humbahas (RN) – Kisruh di Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara, Wakil Bupati KRT. Dr Oloan Paniaran Tejodipuro Nababan SH.MH, yang sudah menjabat selama 4 tahun Lebih , diketahui tidak pernah di libatkan di dalam urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Hal ini tercermin buruknya sistem pemerintahan yang ada di Pemkab Humbang Hasundutan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 dan Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah , antara lain dalam Pasal 9 yang menyatakan bahwa Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum .

Disinggung terkait adanya pencopotan jabatan atau pengangkatan jabatan dan mutasi jabatan dll, wakil Bupati hanya tersenyum manis dan mengatakan bahwa sebagai wakil Bupati dirinya tidak pernah dilibatkan ataupun terlibat dalam urusan pemerintahan ini (Wakil Bupati Non Job).

Masalah pencopotan jabatan dr Heppi Depari sebagai direktur RSUD Doloksanggul yang digantikan oleh dr Henri Manalu, sebagai wakil Bupati beliau tidak mengetahuinya dan tidak pernah dilibatkan dalam hal apapun juga. Kalau mau menanyakan tentang kenapa dicopot , apa alasannya dan berapa nilai terkait masalah Jasa Medis yang tertunggak saya tidak mengetahui nya,

Baca Juga  Neng Supartini Rajin Hadiri Acara Milangkala Kecamatan di Subang

“Yang pasti tanyakan aja sama Bupatinya dan juga kepada Kepala BKPSDM-nya , kan mereka yang mencopot bukan saya , mereka yang membuat SK-nya bukan saya , sekali lagi saya katakan tanyakan sama Bupatilah atau Kepala BKPSDM-nya bila perlu langsung aja tanyakan sama dr Heppinya.

“Jujur saya katakan saya tidak mengetahui nya ” Kalau saya dilibatkan didalam urusan Pemerintahan, tentunya saya masih penuh pertimbangan tidak asal-asalan, saya tidak memuji diri loh , setiap saya mau bertindak , tentu harus mempunyai pertimbangan yang lebih matang.

Saya mantan Kostrad, pada saat turun di Medan Tempur tentu harus ada pertimbangan yang kuat , mempunyai insting yang kuat baru bergerak, begitu juga saya katakan kepada para ASN yang ada di Humbang Hasundutan sekiranya saya dilibatkan , saya harus pertimbangkan dengan matang dan harus berbicara pada hati nurani yang lebih mendalam, bukan harus cepat-cepat membuat SK Mutasi dan segala macam lalu ditanda tangani , bukan..bukan itu kinnerja kita , ucapnya.

Baca Juga  H+ 4 Volume Kendaraan Meningkat di Kabupaten Toba

Ditambahkannya, jangankan mengetahuinya , di meja saya bertugas, selembar suratpun tak ada terlihat di meja tugas saya , yang ada hanya surat undangan yang datang kepadanya.Fungsi saya sebagai Wakil Bupati hanya sebatas SK saja yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut, akan tetapi fungsi dari pada tugas saya sebagai Wakil Bupati tidak tercermin sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sesungguhnya wakil kepala daerah punya kedudukan yang setara dengan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, terkecuali dalam penentuan kebijakan.

Tugas dari Wakil Kepala Daerah (Wakada) membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; membantu kepala daerah dalam mengkoordinasi lkan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan /atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan,

Baca Juga  Polsek Laguboti Bagikan Stiker Layanan Informasi Dan Pengaduan Kepada Masyarakat

melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;

memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota; memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah; melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya. Ucap Wabup mengakhiri.(PS/BN/RS)

Komentar