oleh

Polres Purwakarta Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong

-Regional-22 Dilihat

PURWAKARTA (RN) – Buntut dari aksi demo yang dilakukan warga yang menuntut Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Acep Djuhdiana Wiredja untuk mundur dari jabatannya lantaran tidak bisa melakukan transparasi dana desa tahun anggaran 2022.

Kini pihak Kepolisian dari Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menerjunkan tim untuk lakukan pemeriksaan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 di Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta itu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengaku, pihaknya sudah menerjunkan tim dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Desa tersebut.

“Kami sudah terjunkan tim untuk lakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta,” ucap Edwar, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, saat di temui di sela-sela kesibukannya, Pada Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga  Pengalaman Pemilu 2024, Polres Purwakarta Lakukan Patroli Ke Kantor KPU dan Bawaslu

Kapolres menyebut, pengusutan ini tindak lanjut dari adanya laporan dari masyarakat dan kini pihaknya tengah mengumpulkan dokumen pengelolaan anggaran desa pada tahun tersebut untuk didalami.

“Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket),” Singkat Edwar.

Untuk membuat pengusutan yang dilakukan tersebut terang benderang, lanjut Kapolres, pihaknya akan meminta klarifikasi dari warga sebagai bahan penanganan lanjutan. Namun sejauh ini, penyidik belum meminta keterangan dari siapapun.

Baca Juga  Penilaian EPSS Tahun 2024 di Humbahas Dilakukan Pada Penyusunan Profil Kesehatan dan ASN

“Hingga saat ini belum ada yang kami mintai keterangan terkait dugaan korupsi di Desa Pangkalan itu,” ucapnya.

Kapolres mengajak seluruh masyarakat desa untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tersebut. Dana tersebut bukan milik kepala desa, melainkan milik masyarakat yang harusnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.

“Pelibatan masyarakat ini penting, untuk mendorong mereka peduli dan ikut serta aktif mengawasi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tersebut. Jangan sampai di atas kertas dana desa sudah terserap, tapi fisiknya belum sempurna bahkan tidak dikerjakan. Jika menemukan informasi tentang penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa, tolong segera laporkan ke Polres Purwakarta,” ungkap Edwar.

Baca Juga  Polres Purwakarta Bersama Kejari dan Polda Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Bawaslu

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat, 9 Juni 2023, Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta Acep Djuhdiana Wiredja didesak warga untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Lantaran didesak warga Acep Djuhdiana Wiredja akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya. Walaupun demikian, Acep Djuhdiana Wiredja belum berhenti secara resmi karena masih menunggu surat keputusan (SK) pemberhentiannya belum terbit.

Seperti yang diketahui, Acep Djuhdiana Wiredja didesak mundur oleh warga dari jabatan kepala desa karena tidak bisa melakukan transparasi dana desa tahun anggaran 2022.

Komentar