oleh

DPRD dan Bupati Purwakarta Memutuskan Setuju Dua Raperda Disahkan Menjadi Perda

-Regional-19 Dilihat

PURWAKARTA (RN) – DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melaksanakan rapat paripurna dengan Bupati Purwakarta dalam rangka pembicaraan tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) untuk mendapat kesepakatan dan pengesahan antara DPRD dan Pemkab Purwakarta atas dua Raperda menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Kesepakatan dua Raperda yang disetujui DPRD dan Pemkab Purwakarta untuk menjadi Perda setelah mendapat persetujuan dari para anggota DPRD Purwakarta yang mengikuti rapat paripurna tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan dua Raperda tersebut dilaksanakan pada Kamis malam (25 Mei 2023) lalu sekitar pukul 22.19 Wib ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati dan pimpinan DPRD.

Pimpinan DPRD yang menandatangani kesepakatan pengesahan Raperda menjadi Perda itu adalah; Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM Fraksi Golkar), Wakil Ketua DPRD, Sri Puji Utami (Fraksi Gerindra), Hj, Neng SUpartini, S.Ag (Fraksi PKB) dan WAkil Ketua DPRD Warseno, SE (Fraksi PDIP). 

Baca Juga  Monitoring SPBU, Polsek Laguboti Pastikan Stok BBM Aman

Sedangkan dari pihak pemerintah kabupaten Purwakarta ditandatangani langsung oleh Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, SE disaksikan Forkopimda dan tamu undangan lainnya saat itu.  

Kedua Raperda itu;

  1. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rangkaian pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibahas oleh panitia khusus A (Pansus A).
  2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Rangkaian pembahasan Raperda pembahasannya dibahas oleh Pansus C.

Kedua Raperda yang disahkan menjadi Perda telah dibahas hampir 3 bulan. Lama waktu pembahasan mengingat pada bulan Ramadhan tidak ada pembahasan.  

Baca Juga  Pemilik Senjata Airsoftgun Arogan, Ancam Tembak Warga Polres Taput Tangkap Dan Tahan Pelaku

Dalam rapat paripurna malam itu, Fraksi Partai Golkar pendapat yang disampaikan oleh Dias Rukmana Praja sangat mendukung agar Raperda tersebut disahkan dan secepatnya ditetapkan menjadi Perda, “Setelah mendengar laporan dari Pansus A dan C, kami dari Fraksi Golkar sangat mendukung dan secepatnya agar Raperda ditetapkan menjadi Perda,”kata juru bicara Fraksi Partai Golkar, Dias Rukmana Praja yang menyampaikan pendapat fraksinya.

Demikian pun pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F.PKS) yang disampaikan H. Asep Nuryani, “Fraksi PKS menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pansus dengan para pejabat Pemkab Purwakarta yang telah berhasil menyelesaikan tugasnya. Untuk itu Fraksi PKS menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda,”kata H. Asep Nuryani yang akrab di sapa pak ustadz.

Baca Juga  Resmi Dilantik 50 Anggota DPRD Ciamis Periode 2024-2029 dan Diambil Sumpahnya

Semua fraksi yang ada di DPRD Purwakarta yaitu Fraksi Golkar, F.Gerindra, F.PKB, F.PDIP, F.PKS, F. DPN dan F. Berani menyetujui dua Raperda untuk disahkan menjadi Perda.

Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika pada sambutannya mengapresiasi yang sangat tinggi atas capaian dari masing-masing Pansus yang telah bekerjasama dengan Perangkat Daerah (PD) terkait selama pembahasan Raperda hingga bisa diselesaikan dan diparipurnakan untuk emndapat pengesahan antara DPRD dan Pemkab Purwakarta menjadi Perda.  

Rapat yang dimulai 21.00 berakhir hingga pukul 22.19 Wib ditandai dengan penandatangan naskah Raperda menjadi Perda oleh seluruh pimpinan DPRD dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Komentar