oleh

Dimasa Pendaftaran Bacaleg, Pemohon SKCK di Polres Purwakarta Meningkat

-Regional-798 views

PURWAKARTA (RN) – Permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Purwakarta, meningkat menjelang pendaftaran bakal calon legislatif pada Pemilu 2024.

“Pembuatan SKCK saat ini meningkat lebih dari 100 persen bila dibandingkan dengan hari sebelumnya,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Intrlkam, AKP Asep Rahman, pada Jumat, 5 Mei 2023.

Asep menyebut, pembuatan SKCK pada hari biasa tercatat hanya puluhan orang. Namun menjelang pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 ini jumlah pemohon ada seratusan orang per hari.

Baca Juga  Kapolres Toba Bersama Wakil Bupati TobaTinjau Langsung Kegiatan Pengecatan Trotoar Dan Marka Jalan

“Tahapan pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023. SKCK menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pendaftar, selain beberapa syarat lainnya. Hingga kemarin kurang lebih ada 200 orang bacaleg yang sudah mengajukan pembuatan SKCK di Polres Purwakarta,” ucap Asep.

Oleh karena itu, lanjut dia, selain membuka pelayanan secara langsung, pihaknya juga membuka pelayanan secara daring untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Panen Raya di Food Estate Ciemas, Bupati Sukabumi "Semoga Meningkatkan Taraf Perekonomian Masyarakat".

“Pelayanan tetap normal seperti biasanya, meskipun ada peningkatan permohonan pembuatan SKCK bulan ini,” ungkapnya.

Asep menyebut, proses pengajuan SKCK harus dilakukan langsung oleh bacaleg tidak dapat diwakilkan pihak manapun termasuk partai politik. Ini berkaitan dengan proses sidik jari bagi yang belum memiliki SKCK, petugas memfoto langsung pemohon serta pengisian biodata.

Baca Juga  Sinergitas TNI-Polri, Satlantas Polres Purwakarta Adakan Safety Riding di Yon Armed 9 Pasopati Kostrad

“Jadi tidak bisa diwakilkan, meski yang sudah pernah buat dan ada file sidik jari, kami sarankan datang langsung ke Polres. Guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Asep menjelaskan, syarat pembuatan SKCK tersebut, yakni salinan KTP dengan menunjukkan KTP asli, salinan akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah, salinan kartu keluarga (KK), dokumen sidik jari, dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.

Komentar