oleh

Bupati Taput Serahkan Dana Hibah Kepada Lembaga Ormas, Lembaga Keagamaan Dan Rumah Ibadah

-Regional-13 Dilihat

TAPUT (RN) – Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si didampingi Pj. Asisten Bagian Kesra Alexander Gultom dan Kabag Kesra Denny Simamora menyerahkan dana hibah kepada lembaga ormas, lembaga keagamaan dan rumah ibadah, tepatnya di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Tapanuli Utara, Kamis (02/03/2023)

Adapun dana hibah berasal dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2023, pemberian dana hibah diberikan secara simbolik oleh Bupati Taput Nikson Nababan kepada masing-masing penerima.

‘Saya sangat bersyukur bisa berkumpul duduk Bersama dengan semua Lembaga keagamaan di Tapanuli Utara. Meskipun ada perbedaan tetapi kita semua keluarga di Taput. Saya selalu mengatakan mari kita buat Tapanuli Utara Miniatur Pancasila. Kita harus menerapkan budaya saling menghargai dan saling menghormati meskipun kita punya perbedaan agama, dengan kedamaian kita bisa mewujudkan kesejahteraan Kabupaten Tapanuli Utara,” ujar Bupati mengawali.

Baca Juga  Bupati Tapanuli Utara Serahkan 630 SK PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara

‘Pemberian dana hibah ini adalah untuk penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program keumatan. Ini terus kita dorong agar lebih maju,” tambah Bupati.

“Saya berharap, dana hibah itu bisa digunakan sebagai mana mestinya, tidak disalahgunakan dan harus memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.,” tegas Bupati.

Baca Juga  Sekda Humbahas Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap II

Dalam laporannya Kabag Kesra Denny Simamora menjelaskan bahwa rumah ibadah yang mendapat bantuan hibah pada tahun 2023 sebanyak 68 rumah ibadah yang terdiri dari 64 (enam puluh empat) gereja yang terdiri dari 17 (tujuh belas) denominasi antara lain denominasi gereja HKBP, HKI, GKPI, KATOLIK, GEPKIN, GEREJA PENTAKOSTA, GPSDI, BNKP, GPI, GKKI, GPT, GPKB, GKPA, GPDI, GBI, 3 (tiga) Masjid dan 1 (satu) Vihara.

Untuk tertib administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, panitia pembangunan rumah ibadah yang telah tetapkan wajib melengkapi berkas pencairan hibah yang dilanjutkan dengan penandatangan Nota Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) yang di tandatangani bersama oleh Sekretaris Daerah atau Bupati Tapanuli Utara dan ketua panitia pembangunan rumah ibadah sesuai jumlah besaran bantuan dana hibah yang diterima.

Baca Juga  Peringati HUT ke-78 Kodam III/Siliwangi, Kodim 0605/Subang Gelar Khitanan Massal

Anggaran bantuan hibah kepada pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana peribadatan tahun 2023 ditampung pada apbd tahun anggaran 2023 senilai rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda kab Tapanuli Utara.

Komentar