oleh

Upaya Penurunan Stunting Terintegrasi, Purwakarta Raih Penghargaan Kabupaten Paling Inovatif

Purwakarta, RN – Berbagai upaya dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat telah dilakukan oleh jajaran Pemkab Purwakarta untuk menurunkan angka stunting di wilayah tersebut. Mulai dari melibatakan pejabat sebagai bapak dan ibu asuh hingga ke tingkat camat, Duta Genre, TNI-Polri, Ormas hingga penguatan program Bangga Kencana di desa-desa.

Selain itu, percepatan penurunan stunting melalui optimalisasi SDM dan konvergensi lintas sektor juga dilakukan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika untuk mendukung program-program pemerintahannya yang tentu saja, hal itu juga untuk mendorong dan mewujudkan Jabar Zero Stunting 2024 dan Indonesia Emas tahun 2045.

Atas berbagai upaya tersebut, Kabupaten Purwakarta meraih penghargaan dalam Pelaksanaan Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Terintegrasi dengan Kategori Daerah Kabupaten Paling Inovatif di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dan penghargaan dari Gubernur Jawa Barat sebagai Kabupaten paling Inovatif dalam Pelaksanaan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2021.

Baca Juga  Mitigasi Bencana, Bupati Purwakarta Gelar Pasukan Siaga Darurat Bencana

“Alhamdulillah, raihan penghargaan ini merupakan hasil kerjasama dan kerjakeras semua stakeholder di Kabupaten Purwakarta. Semoga berbagai upaya yang kita lakukan dapat mendorong dan mewujudkan Jabar Zero Stunting 2024 dan Indonesia Emas tahun 2045,” kata Ambu Anne, Rabu, 14 Desember 2022.

Namun demikian, lanjut Ambu Anne, hingga saat ini penurunan angka stunting masih menjadi permasalahan yang memerlukan peran serta berbagai komponen masyarakat. Pemkab Purwakarta, melalui dinas terkait terus melakukan pemetaan sasaran dan intervensi yang terfokus secara spesifik untuk menghadapi berbagai kendala dan permasalahan yang terjadi, berkaitan dengan upaya penurunan angka stunting tersebut.

Ia juga mengungkapkan, pada Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi stunting di Kabupaten Purwakarta telah menunjukkan penurunan yang signifikan, yaitu dari 23,42 persen di tahun 2019 menjadi 20,6 persen tahun 2021.

“Sampai saat ini stunting masih menjadi prioritas permasalahan yang perlu ditangani dimana pemerintah menargetkan prevalensi penurunan stunting sebesar 14 persen di tahun 2024,” ujarnya.

Baca Juga  Menegaskan Netralitas ASN Purwakarta pada Pemilu dan Pilkada 2024

Sementara, prevalensi stunting berdasarkan hasil Bulan Penimbangan Balita (BPB) tahun 2021 sebesar 5,8 persen dan menurun pada tahun 2022 sebesar 3 persen. “Angka tersebut menunjukkan bahwa upaya-upaya penurunan stunting di Kabupaten Purwakarta membuahkan hasil yang sangat optimal dengan penurunan diangka 1,8 persen,” kata Ambu Anne.

Ia juga mengungkapkan, bahwa stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK). Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kekurannya asupan gizi dalam waktu lama serta terjadinya infeksi berulang.

Kata dia, penurunan stunting penting dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak panjang yang merugikan seperti terhambatnya tumbuh kembang anak.

“Oleh karena itu, penurunan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyeban langsung dan intervensi gizi sensitive untuk mengatasi penyebab tidak langsung. Selain itu diperlukan prasyarat pendukung yang mencakup komitmen politik dan kebijakan untuk pelaksanaan, keterlibatan pemerintah dan lintas sektor dan diperlukan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari tingkat kabupaten sampai ke desa,” demikian Ambu Anne.

Baca Juga  SPKT POLRES TOBA DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK TERHADAP MASYARAKAT

Untuk diketahui, dalam rangka mewujudkan Jawa Barat Zero New Stunting, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar juga melakukan berbagai upaya secara kolaboratif. Jabar Zero New Stunting merupakan program unggulan Gubernur Jawa Barat dalam mendukung program nasional untuk menurunkan prevalensi stunting dengan target capaian pada 2023, yakni 19,2 persen.

Upaya kolaboratif tersebut dilaksanakan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang mengamanatkan, bahwa percepatan penurunan stunting harus dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkuat.

Komentar