oleh

Upaya Tingkatkan PAD, Pemkot Cimahi Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

RAKYATNUSANTARA.ID, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi menginisiasi perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.

Pada Rapat Paripurna dan Dialog Terkait Penyampaian Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD Kota Cimahi, Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan rancangan perda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas amanat Pasal 99 dan 100 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan pasal 128-133 Peraturan Pmerintah RI Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga  Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau, Pemkot Cimahi Revitalisasi Taman Adiraga dan Taman Sriwijaya

“Perubahan Perda mendorong peningkatan pendapatan asli daerah melalui pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah. Dilakukan untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah,” ujarnya.

Berkenaan dengan hal ini, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri RI telah melakukan evaluasi perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi yang telah berlaku untuk menguji kesesuaian antara perda dimaksud dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga  Pemkot Cimahi Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Tekankan Semangat Kerja Nyata Untuk Kesejahteraan

“Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri Dalam Negeri memerintahkan Wali Kota untuk melakukan perubahan perda dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja. Karena itu, perlu untuk segera dibuat dan ditetapkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Cimahi,” ungkapnya.

Perda tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. “Rancangan perda ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, disaat yang sama juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Kota Cimahi. Sehingga dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan PAD lewat penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah,” tuturnya.(Benari Sitompul)

Komentar