RAKYATNUSANTARA.ID, CIMAHI – Keputusan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2025 resmi direvisi Pemprov Jabar. Kota Cimahi yang sebelumnya tak masuk bagian penerapan upah sektoral akhirnya diinstruksikan untuk menerapkannya di tahun depan.
Sebelumnya melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2024, Pemprov Jabar hanya mengabulkan usulan UMSK 2025 untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok.
Namun pada keputusan itu kemudian direvisi pada 29 Desember 2024, dimana Pemprov Jabar mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024.
“Betul kami sudah terima SK (surat keputusan) perubahannya. Jadi Kota Cimahi wajib menerapkan UMSK tahun 2025,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).
Berdasarkan keputusan terbaru itu, penerapan UMSK di Kota Cimahi hanya diterapkan untuk tiga jenis industri yakni sektor kimia farmasi sebesar Rp3.881.831,60, logam dan baja sebesar Rp3.881.831,60 dan padat karya multinasional company sebesar Rp3.870.947,96.
Besaran UMSK itu naik 7 persen dari Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2024 yang sebesar Rp3.627.880. UMSK 2025 di Kota Cimahi hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di tiga jenis usaha tersebut.
“Jadi UMSK itu nilai UMK 2024 ditambah 7 persen. Yang menerapkan UMSK itu hanya perusahaan yang bergerak di 3 bidang itu saja, sisanya menggunakan UMK,” tegas Febie.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengirimkan surat edaran kepada perusahaan terkait UMSK yang bergerak di tiga sektor yang ditetapkan. Kebijakan tersebut, baru diterapkan pertama kalinya di Kota Cimahi.
“Tapi sebelum itu kita akan menanyakan yang sektor padat karya multinasional company karena masih belum jelas klafisikasinya. Setelah itu kita baru sosialisasikan ke perusahaan,” ujar dia.
Sebab sudah menjadi sebuah keputusan, UMK tahun 2025 itu otomatis harus diterapkan di perusahaan. Meskipun saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi menerima laporan bahwa perusahaan di Kota Cimahi sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.
“Kalau perusahaan kondisinya sedang tidak baik-baik saja. Mereka khawatir apabila regulasi yang dianggap menghambat tidak dibenahi akan makin membuat dunia usaha kerepotan bertahan,” tuturnya.(Benari Sitompul)
Komentar