RAKYATNUSANTARA.ID, SUMEDANG – Dugaan penggelapan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 di Desa Citali, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) oleh Media Rakyat Nusantara.
Laporan ini disampaikan setelah investigasi mendalam menunjukkan indikasi kuat bahwa laporan pertanggungjawaban ADD Desa Citali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Fokus utama laporan adalah rehabilitasi PAUD Melinjo 1 yang tercatat menelan anggaran Rp60 juta dalam dokumen pertanggungjawaban ADD.
Namun, investigasi tim Media Rakyat Nusantara menemukan bahwa tidak ada kegiatan rehabilitasi PAUD Melinjo 1 sepanjang tahun 2024.
Sebaliknya, anggaran serupa digunakan untuk rehabilitasi Posyandu Melinjo V dengan nominal Rp50 juta, sementara PAUD Melinjo 1 sama sekali tidak tersentuh perbaikan.
Ketika dimintai klarifikasi, Kepala Desa Citali, Nana Nuryana, mengklaim bahwa rehabilitasi telah dilakukan. Namun, ia gagal menunjukkan bukti nyata.
Situasi memanas ketika Kades justru mengancam jurnalis Media Rakyat Nusantara yang tengah melakukan tugas investigasi.
Ancaman tersebut menjadi salah satu bukti bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi fakta.
Dalam laporannya, Media Rakyat Nusantara menuntut Kejati Jabar untuk segera mengusut tuntas dugaan penggelapan ini.
Media Rakyat Nusantara juga berkomitmen untuk terus memantau jalannya proses hukum.
Sebagai pilar keempat demokrasi, media memiliki tanggung jawab untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam penggunaan dana desa.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Camat Pamulihan, Ade Rohana, terhadap pengelolaan ADD di wilayahnya.
Sebagai pembina para kepala desa, Camat memiliki peran penting dalam memastikan penggunaan anggaran desa sesuai aturan.
Namun, dugaan manipulasi laporan di Desa Citali menunjukkan indikasi kelalaian.
Ancaman terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius yang tidak boleh diabaikan.
Dewan Pers dan organisasi jurnalis diharapkan turut mengawal kasus ini untuk memastikan kebebasan pers tetap terlindungi.
Di sisi lain, masyarakat Desa Citali berhak mendapatkan transparansi penuh atas penggunaan ADD.
Dugaan penggelapan ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur desa bahwa setiap bentuk penyimpangan akan berhadapan dengan hukum.
Media Rakyat Nusantara akan tetap berdiri di garda terdepan untuk mengawal kebenaran.
Proses hukum ini tidak hanya akan menjadi pertaruhan kredibilitas hukum di Jawa Barat, tetapi juga menjadi penegasan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak akan pernah dibiarkan tanpa konsekuensi.***
Komentar