oleh

Kades Citali Nana Nuryana, Ancam Jurnalis Saat Konfirmasi Dugaan Penggelapan ADD: “Akan Saya Tandai!”

-Regional-271 Dilihat

RAKYATNUSANTARA.ID, SUMEDANG – Polemik penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 di Desa Citali, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, menyeruak ke permukaan.

Dugaan penggelapan ADD terkait rehabilitasi PAUD Melinjo 1 senilai Rp60 juta berujung pada ancaman terhadap seorang jurnalis Media Rakyat Nusantara yang tengah melakukan konfirmasi.

Awalnya, jurnalis Media Rakyat Nusantara meminta klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Citali, Nana Nuryana, terkait laporan rehabilitasi PAUD Melinjo 1 yang dinyatakan selesai dalam dokumen pertanggungjawaban ADD 2024.

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Salah satu tokoh masyarakat menyebut tidak ada kegiatan rehabilitasi PAUD Melinjo 1 sepanjang tahun 2024, yang terlihat hanyalah kegiatan rehabilitasi Posyandu Melinjo V dengan anggaran Rp50 juta, sementara PAUD Melinjo 1 tidak tersentuh.

Kades berdalih, “Sudah dikerjakan,” namun tak mampu menunjukkan bukti konkret rehabilitasi yang dimaksud. Saat ditanya berulang kali, jawabannya berbelit-belit, bahkan mengalihkan pembicaraan. Fakta yang ditemukan justru semakin menguatkan kecurigaan bahwa laporan tersebut tidak sesuai kenyataan.

Baca Juga  Bupati Tapanuli Utara Serahkan 630 SK PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara

Saat data investigasi ditunjukkan kepada Kades, suasana semakin memanas. Dalam kondisi yang diduga terdesak, Kades melontarkan ancaman serius.

“Lamun digerakeun ku urang masyarakat, akang dicirian (Kalau saya menggerakkan masyarakat, Anda akan ditandai),” ujar Kades menebar ketakutan saat ditemui dilingkungan Kantor Desa Citali, Rabu (4/12/2024).

Tak hanya itu, Kades juga memaksa jurnalis untuk mengungkap identitas narasumber. Permintaan tersebut melanggar prinsip jurnalistik dan bertentangan dengan pedoman Dewan Pers.

Sebagaimana ditegaskan oleh mantan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan, melindungi narasumber adalah kewajiban absolut bagi jurnalis. “Lebih baik kami dipenjarakan daripada harus mengungkap narasumber,” kata Bagir Manan, menggambarkan komitmen yang harus dipegang teguh oleh insan pers.

Baca Juga  Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja " Pusaka Bakti " Dibuka Langsung Oleh Walikota Banjar Ir. H. Sudarsono

Kasus ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi setiap jurnalis di lapangan. Ancaman, tekanan, hingga upaya pembungkaman kerap menjadi bagian dari risiko profesi. Namun, demi mengungkap kebenaran, jurnalis tetap berdiri tegak, menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.

Jurnalis bukanlah musuh masyarakat atau pejabat desa. Mereka adalah penyampai suara rakyat dan pengawal transparansi.

Ancaman seperti yang dilakukan oleh Kades Citali tidak hanya mencoreng citra kepemimpinan, tetapi juga mengkhianati semangat demokrasi.

Pihak berwenang perlu bertindak tegas. Ancaman terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius yang tak bisa dibiarkan. Selain itu, dugaan penggelapan ADD harus segera diusut tuntas.

Masyarakat Desa Citali berhak mendapatkan kejelasan atas penggunaan anggaran yang semestinya digunakan untuk kemajuan desa, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perjuangan mencari kebenaran tidaklah mudah, tetapi harus terus diperjuangkan. Di tengah ancaman dan tekanan, jurnalis tetap berdiri untuk rakyat. Keadilan harus ditegakkan.

Baca Juga  KANG AKUR HADIRI SIMPOSIUM DAN LOKAKARYA NASIONAL NUSANTARANOMICS

Selanjutnya, hal ini juga mengarah pada kredibilitas Camat Pamulihan, Ade Rohana, dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para kepala desa di wilayahnya.

Sebagai pemangku kepentingan tingkat kecamatan, Ade Rohana seharusnya memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan ADD di desa-desa binaannya.

“Saya baru mengetahui hal ini, jadi tidak bisa memberikan pernyataan. Kami akan melakukan identifikasi terlebih dahulu,” ujar Camat melalui telepon WhatsApp, Selasa (3/12/2024).

Namun, dugaan manipulasi laporan yang melibatkan Desa Citali justru mengindikasikan lemahnya pengawasan. Sejauh mana peran aktif Camat dalam memastikan program pembangunan desa berjalan sesuai dengan aturan. Apakah pengawasan hanya sebatas formalitas, atau ada langkah nyata untuk mencegah potensi penyimpangan?***

Komentar