RAKYATNUSANTARA, BOGOR – Tantangan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Daerah tentu tidaklah mudah. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah ini dibutuhkan peran serta aktif dan dukungan dari masyarakat maupun para stakeholder lainnya.
Dengan optimalnya pengelolaan pendapatan daerah, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah di Kabupaten Bogor.
Salah satu sektor penerimaan yang memberikan kontribusi besar pada Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Pajak Daerah merupakan kontributor terbesar dalam struktur komposisi penerimaan PAD. Per tanggal 31 Oktober 2024, realisasi Pajak Daerah telah mencapai angka 28,13% terhadap realisasi Pendapatan Daerah dan 71,29% terhadap capaian realisasi PAD.
Untuk itu, Pemerintah Daerah terus berupayameningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dengan memberikan motivasi terutama kepada para wajib pajak maupun pihak-pihak lainnya yang turut serta dalam proses pencapaian peningkatan penerimaan pajak daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah dengan memberikan apresiasi danpenghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusinya terhadap pencapaian target penerimaan Pajak Daerah.
Bentuk apresiasi ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) dalam kegiatan/acara Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor.
Anugerah Pajak Daerah diselenggarakan setiap tahun untuk memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak, Kepala Desa/Lurah, PPAT/PPATS, Camat, Instansi vertikal/Lembaga/Organisasi atau pihak lain yang membantu pemungutan pajak untuk terus berperan aktif dalam upaya pemungutan pajak daerah.
Anugerah Pajak Daerah tahun 2024 dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 12 November 2024 bertempat di Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall, Jl. Tegar Beriman No. 1 Pakansari Kecamatan Cibinong. Dihadiri kurang lebih 276 Orang undangan yang terdiri dari Unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, Instansi/Lembaga/Organisasi baik dari Provinsi Jawa Barat
maupun yang berada di Wilayah Kabupaten Bogor, Perangkat Daerah, PPAT/PPATS, Camat, Kepala
Desa/Lurah, Wajib Pajak, Serta Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana di Lingkup Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
Acara dibuka dengan Laporan dari Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor dan Sambutan dari Pj. Bupati Bogor, kemudian penghargaan diberikan oleh Pj. Bupati Bogor Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc kepada pihak-pihak yang telah mendukung Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah khususnya Pajak Daerah, yang terdiri dari:
1. Wajib Pajak terbaik yang telah membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah berdasarkan 10
kategori jenis pajak yang dikelola oleh Bappenda Kabupaten Bogor, sebanyak 37 Wajib Pajak,
yaitu :
a) Kategori PBJT atas Jasa Perhotelan diberikan kepada: The Highland Park Resort/Karunia
Sejahtera Indah, PT Bogor Raya Estatindo/Hotel Ibis dan Taman Safari Indonesia;
b) Kategori PBJT atas Makanan dan/atau Minuman diberikan kepada: PT Aeon Indonesia, The
Botanica Sanctuary dan PT Nusa Prima Pangan/Solaria Mall Metland Cileungsi;
c) Kategori PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan diberikan kepada: PT Wisata Sapta pesona,
Funworld Prima dan PT Ciputra Indah;
d) Kategori PBJT atas Tenaga Listrik diberikan kepada: PT PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3
Bogor, PT PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Gunung Putri, PT PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Depok dan PT PLN UID Jakarta Raya;
e) Kategori PBJT atas Jasa Parkir diberikan kepada: PT Securindo Packatama Indonesia, PT Agro Wisata Gunung Mas dan PT Inovasi Parkir Mandiri;
f) Kategori Pajak Reklame diberikan kepada: PT Nusa Tiga Media, PT Subur Progress dan PT Arvindo Saranamedia Indonesia;
g) Kategori Pajak Air Tanah diberikan kepada: PT Tirta Fresindo Jaya, PT Cisarua Mountain Dairy Tbk dan PT Sari Enesis Indah;
h) Kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diberikan kepada: PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Solusi Bangun Beton dan PT Central Pacific Development;
i) Kategori Pajak Bumi dan Bangunan P2 diberikan kepada:
• Badan: PT Jasa marga (Persero), PT Aeon Mall Indonesia dan PT Trans Jabar Toll;
• Orang Pribadi: Sudwikatmono, Mike Darmayanti Umar dan Leyla Sungkar;
j) Kategori Pajak BPHTB diberikan kepada:
• Badan: PT Izumi Sentul Realty, PT Bangun Inti Abadi dan PT Cella Emerald Logistik;
2. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memberikan kontribusi terbaik terhadap Penerimaan BPHTB dan melaksanakan pelaporan bulanan pembuatan akta tepat waktu,
sebanyak 3 PPAT, yaitu : Muslina Dewi SH, Enggar Linstantri SH MKn, dan Mudianingsih SH.
3. Pejabat Pembuat Akta Tanah
Sementara (PPATS) Terbaik
yang memberikan kontribusi
terhadap penerimaan BPHTB
dan melaksanakan pelaporan
bulanan pembuatan akta tepat
waktu, sebanyak 3 PPATS,
yaitu: Camat Megemendung,
Camat Parung dan Camat Cigudeg.
4. Kecamatan dengan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah tertinggi, sebanyak 3 Kecamatan,
yaitu: Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Cileungsi.
5.Kecamatan Terbaik dengan
Persentase Pencapaian Pajak Daerah
tertinggi sebanyak
3 Kecamatan, yaitu: Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Rancabungur dan Kecamatan Tenjo.
6. Kecamatan dengan Desa Lunas PBB P2 terbanyak, sebanyak 3 Kecamatan,
yaitu: Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Megamendung.
7. Desa yang telah mendukung Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Bogor serta telah melunasi PBB-P2 Buku 1/Buku 2 atau Buku 1 dan Buku 2 Tahun Pajak 2024, sebanyak 23 Desa, yaitu:
a) Kecamatan Megamendung: Desa
Megamendung, Desa Cipayung
dan Desa Sukeresmi;
b) Kecamatan Citeureup: Desa Sanja;
c) Kecamatan Ciampea: Desa Ciampea Udik;
d) Kecamatan Jasinga: Desa Neglasari
e) Kecamatan Sukajaya: Desa Cisarua,
Desa Kiara Sari, Desa Kiara Pandak, Desa Sipayung, Desa Sukamulih, Desa Cileuksa, Desa Pasir Madang dan Desa Urug;
f) Kecamatan Leuwisadeng: Desa Kalong II, Desa Kalong I dan Desa Wangun Jaya;
g) Kecamatan Nanggung: Desa Sukaluyu;
h) Kecamatan Pamijahan: Desa Ciasmara, Desa Cibitung Wetan, Desa Cibunian, Desa Gunung
Menyan dan Desa Pasarean.
8. Instansi/Lembaga/Organisasi/pihak lain yang telah mendukung Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, sebanyak 14 Instansi/Lembaga/Organisasi/pihak
lain, yaitu: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kabupaten
Bogor, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bogor Dewi Sartika, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Pengurus Daerah
Kabupaten Bogor Ikatan Notaris Indonesia (INI), Pengurus Daerah Kabupaten Bogor Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI), PT Tokopedia, PT Indomaret Tbk, dan PT POS Indonesia (Persero)
Seiring dengan upaya untuk memotivasi wajib pajak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak, Bappenda pun terus melakukan upaya lainnya dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Daerah di Kabupaten Bogor.
Pengembangan inovasi-inovasi yang sudah diimplementasikan ataupun menciptakan inovasi baru merupakan salah satu strategi yang dilakukan Bappenda sepanjang tahun 2024 ini.
Bersamaan dengan acara Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor tahun 2024, Bappenda melaksanakan launching Aplikasi ”SiOboiLUMPAT”yang merupakan inovasi baru yang digagas oleh Andri Hadian, S.T., S.E, M.Mselaku Kepala Bappenda Kabupaten Bogor.
“SiOboi LUMPAT” merupakan akronim dariStrategi Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB)di
Kabupaten Bogor, dengan Tagline ‘Kolaborasi Mantap, Realisasi Meningkat’. Aplikasi ”SiOboi
LUMPAT”merupakan jawaban dari isu yang berkembang pada saat ini mengenai ’Belum Optimalnya Penerimaan Pajak MBLB dan
Opsen Pajak MBLB secara Menyeluruh dan Berkelanjutan Solusi Inovatif yang ditawarkan oleh Aplikasi ”SiOboi LUMPAT” yaitu:
Dalam proses implementasi “SiOboi LUMPAT”, telah dilaksanakan Sosialisasi mengenai “SiOboi LUMPAT” pada tanggal 31Oktober2024bertempat di Auditorium Bappenda Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh pejabat struktural Bappenda dan pegawai lingkup Bappenda baik koordinator kecamatan pada UPT maupun pegawai ASN, beserta Wajib Pajak MBLB.
Pada kegiatan Sosialisasi, Kepala BAPPENDA memaparkan tentang tujuan dan manfaat serta tata cara implementasi “SiOboi LUMPAT”.Adapun tujuannya antara lain:
1.Peningkatan realisasi penerimaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB;
2.Peningkatan penerimaan Pendapatan Daerah melalui Pajak Pajak Daerah sebagai sumber Pendapatan Pembangunan Daerah
3. Pembangunn Aplikasi “SIMPAD” yang telah terintegrasi
Strategi Kolaborasi Pengelolaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB di Kabupaten Bogortidak terlepas dari peran serta UPT Pajak Daerah Bappenda yang tersebar di beberapa kecamatan untuk aktif dalam mensosialisasikan “SiOboi LUMPAT” kepada Masyarakat Kabupaten Bogor serta Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).’ Toni Eka Putra,S.Pd