BANJAR (RN) – Seorang Perempuan berinisial KN (27) diduga pelaku yang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus operandi arisan bodong.
Hal ini berawal dari pelapor berinisial DM yang mendappat informasi bahwa KN mempromosikan arisan yang dikelola oleh pelaku, setelah mendapat informasi dan sistem cara arisan korban pun tergiur dari keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku.
Dalam konferensi pers Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto,S.I.K.,M.H. mengatakan bahwa pelaku menjajikan kepada pelapor, dengan menyetorkan uang arisan sebesar Rp. 5.000.000,- akan mendapatkan Rp. 8.000.000,- pada 3 bulan berikutnya, namun sampai dengan saat ini pelaku tidak menepati janjinya kepada korbaan atau pelapor.
“Tidak hanya pelapor, ada belasan korban lainnya yang menderita kerugian materil yang berbeda-beda, nilai kerugian ratusan juta rupiah,” Kapolres Banjar yang didampingi oleh Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya, S.H.,M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Carsono, S.H. (06/11/2024)
Lebih lanjut Kapolres Banjar mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Banjar jangan mudah tergiur dengan arisan maupun investasi yang menawarkan keuntungan yang besar dan tidak masuk akal.(Tons)