oleh

4 Pelaku Pesetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Berhasil Diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Banjar

-Regional-22 Dilihat

BANJAR (RN) – Satuan Reskrim Polres Banjar berhasil mengamankan 4 terduga pelaku pesetubuhan dan atau perbuatan cabul anak di bawah umur terhadap korban yang berumur 13 tahun.

Dari 4 pelaku ini masing-masing berinisial MS, YM, RS, dan 1 pelaku masih di bawah umur, dalam melakukan aksinya salah satu tersangka MS menjemput korban dari rumahnya berada di salah satu wilayah di Kota Banjar dengan menggunakan kendaraan sepeda motor.

Baca Juga  Jelang Nataru, Polres Banjar Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Ribuan Botol Miras dan Obat Terlarang Lainnya

Lalu pelaku membawa korban ke salah satu tempat di wilayah Pataruman Kota Banjar, di sanalah pelaku MS melancarkan aksinya secara bergantian. Setelah melancarkan aksinya pelaku mengantarkan kembali korban ke rumahnya.

Dalam konferensi pers Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto,S.I.K.,M.H. mengatakan karena salah satu pelaku masih di bawah umur, sehingga pada pelaksanaan konferensi pers tidak dihadirkan. Salah satu pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali” Ucap Kapolres Banjar yang didampingi oleh Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya, S.H.,M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Carsono, S.H. (06/11/2024)

Baca Juga  Wujud Beyond Trust Presisi, Satlantas Polres Purwakarta Terus Berikan Pelayanan Prima Untuk Masyarakat

Masih Kata Kapolres Banjar penerapan pasal UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Atas kejadian tersebut, Kami mengimbau terutama kepada para remaja untuk menjauhi pergaulan bebas, jangan mudah terpengaruh terhadapa ajakan-ajakan yang tidak jelas. Serta kepada para orang tua dan para guru untuk lebih mengawasi anak dan anak didiknya dan tidak mudah bergaul dengan kelompok pemuda yang tidak jelas identitas dikhawatirkan berpotensi terjadi perbuatan seperti ini,” Pungkas Kapolres Banjar.(Tons)

Komentar