SUBANG (RN) – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Subang pada tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp 2,843 triliun. Variabel kenaikan tersebut berdasarkan asumsi kenaikan dari pajak, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan sumber lain yang dianggap sah. Demikian diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Bupati SUbang Dr. Drs Imran, M.Si., MA.Cd pada Rapat Paripurna DPRD di ruang rapat DPRD Kabupaten Subang, Senin (21/10/2024).
Rapat Paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Subang Victor Wirabuana A, S.H yang didampingi oleh Wakil Ketua III Udaya Romantir. Dengan bahasan pokok Penyampaian Nota Pengantar RAPBD tahun 2025. Sidang tersebut oleh 32 anggota DPRD Kabupaten Subang.
Imran lebih lanjut mengatakan, proses penyusunan APBD tahun anggaran 2025 telah diawali dengan Tahapan Pembahasan Antara Pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS serta telah disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan KUA dan PPAS demi Pembangunan yang berkelanjutan. “APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan yang kita cita-citakan,’’ ujarnya.
Ia mengungkapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten subang tahun anggaran 2025 disusun dengan menggunakan Beberapa Asumsi diantaranya Dana Alokasi Khusus (DAK) Sesuaisurat Kementerian Keuangan Repubulik Indonesia Nomor S-116/PK/2024 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp. 1,38 triliun dana alokasi umum (DAU) dan dana desa (DD) surat kementerian keuangan Repubulik Indonesia Perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun 2025 sebesar Rp. 285,167 Miliar.
Lebih lanjut Imran mengatakan, perangkaan Struktur Anggaran Pada RAPBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2025, dengan Pendapatan Daerah tahun 2025 sebesar RP.2,843 triliun, dengan Kenaikan Pendapatan Dengan Asumsi tanpa DAK sebesar Rp.157,26 miliar atau 5,86 persen dari tahun sebelumnya.
Pj. Bupati Subang menjelaskan bahwa rincian pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Aseli Daerah, biaya Transfer, dan dari lain-lain pendapatan yang sah. Ia menegaskan bahwa pendapatan asli Daerah Pada Tahun 2025 Diproyeksikan Sebesar Rp. 802,02 miliar naik sebesar 29,04 persen atau Sebesar Rp. 180,49 Miliar Dari Tahun 2024 sebesar Rp.621,53 miliar. “Kenaikan pendapatan tersebut diantaranya dikarenakan adanya kenaikan target pendapatan Blud RSUD dari Rp.145 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp 200 miliar tahun depan,’’ ujarnya.
Imran lebih lanjut merinci, pos Pajak Daerah Pada Tahun 2025 naik sebesar Rp.131,43 miliar atau naik sebesar 38,39 % menjadi Rp. 473,81 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 342,38 miliar. Dilanjutkan dengan Pos Retribusi Daerah Pada Tahun 2025 bertambahsebesar Rp. 277,84 miliar atau naik sebesar 989,87% menjadi sebesar Rp.305,91 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 42.51 miliar
Selain itu, lanjut Imran, Pos Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan diprediksi turun sebesar Rp 8,43 miliar atau turun sebesar 29,57% menjadi sebesar Rp. 20,07 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 28,49 miliar; ‘’Pos Lain-lain Pendapatan Asli daerah yang sah diprediksi turun Sebesar Rp. 220,36 Miliar Atau Turun sebesar 99% menjadi sebesar Rp. 2,23 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 222,59 miliar,’’ ujarnya.
Dengan jelas, dia ungkapkan kembali bahwa Pendapatan daerah lainnya bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat pada tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp. 1,85 triliun terdiri dari dana perimbangan ditargetkan pada tahun 2025 sebesar Rp. 1,565 triliun dari dana bagi hasil pajak dan bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana alokasi khusus (DAK) baik DAK fisik maupun non fisik dan dana insentif fiskal.
Selanjutnya dia ungkapkan bahwa pendapatan transfer antar daerah terdiri dari pendapatan bagi hasil pajak provinsi pada alokasi rancangan APBD kabupaten subang Tahun Anggaran 2025 Ditargetkan sebesar Rp. 190,01 miliar atau turun sebesar Rp.90 Miliar dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar Rp.280,01 miliar.
Selanjutnya ia paparkan struktur anggaran pada rapbd kabupaten subang tahun anggaran 2025 mengenai Belanja Daerah belanja daerah pada tahun 2025 tanpa DAK direncanakan sebesar rp. 2,93 triliun, naik sebesar rp. 134,68 miliar atau naik sebesar 4,81% dari tahun 2024 sebesar Rp.2,8 triliun
Sedangkan belanja modal pada tahun 2025 direncanakan sebesar Rp. 209,56 miliar, bertambah sebesar 52,45 miliar atau sebesar 33,39% dari tahun 2024 sebesar Rp. 157,1 miliar. Adapun belanja tidak terduga pada tahun 2025 direncanakan sebesar Rp. 10 Miliar. Dan Belanja Transfer Pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 533,38 miliar, berkurang sebesar Rp. 21,01 miliar atau sebesar 3,79% dari tahun 2024 sebesar Rp. 554,39 miliar. (irzan)