oleh

3 Bangunan di Kota Cimahi Ditetapkan Menjadi Cagar Budaya

-Regional-28 views

CIMAHI (RN) – Pemerintah Kota Cimahi menetapkan tiga bangunan bersejarah sebagai bangunan cagar budaya Kota Cimahi tahun 2023. Penetapan status tersebut dalam rangka melestarikan bangunan bersejarah yang ada di Kota Cimahi.

Ketiga bangunan yang ditetapkan menjadi cagar budaya tahun ini adalah SMPN 2 Cimahi yang merupakan bekas Juliana School, Rumah Potong Hewan (RPH) atau Abattoir dan bangunan Gerbang Kerkof.

“Tiga cagar budaya yang sudah kita tetapkan, semua yang ditetapkan ini tidak terlepas dari proses usulan yang dilakukan oleh Tim Cagar Budaya kita, yang kemudian dikaji oleh Disbudparpora dan kemudian saya menetapkan SK untuk itu,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga  Bupati Taput Nikson Nababan Resmikan Penyalaan Listrik di Desa Hutajulu Balik Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara

Penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dimana dalam Undang-undang itu diamanatkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara faktual.

Penetapan Gerbang Kerkhof Leuwigajah sebagai bangunan cagar budaya tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.2341-Disbudparpora/2024 Tanggal 18 September 2024. Sedangkan bangunan SMPN 2 ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2340-Disbudparpora/2024 Tanggal 18 September 2024.

Baca Juga  Ramadhan 1444 H Berbagi, Satlantas Polres Purwakarta Gencar Gelar Baksos

Serta RPH dalam Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2342-Disbudparpora/2024 Tanggal 18 September 2024. “Selain mandatori Undang-undang Nomor 11 tentang Cagar Budaya, tetapi lebih dari pada itu adalah bahwa kita melakukan pelestarian ini dalam rangka untuk mengenali sejarah Kota Cimahi,” jelas Dicky Saromi.

Setelah ditetapkan menjadi cagar budaya, kata dia, pihaknya tentunya akan melakukan pelestarian bangunan-bangunan tersebut. “Ketika kita menetapkan ini menjadi cagar budaya, tidak berhenti di situ saja. Yang kita lakukan sekarang adalah menganggarkan untuk renovasinya dengan tidak menghilangkan unsur cagar budayanya,” ujarnya.

Baca Juga  Jaga Kondusifitas, Polres Purwakarta Lakukan Pengawalan Buruh Yang Berangkat Ke Jakarta

Dicky melanjutkan, keberadaan bangunan-bangunan bersejarah di Kota Cimahi ini tentunya bisa menjadi bahan untuk mendapatkan pengetahuan dan bisa menjadi objek wisata bersejarah.

“Lebih dari pada itu agar Kota Cimahi tetap menjadi kota yang erat dengan bangunan heritage dalam sejarah terbentuknya Kota cimahi,” kata Dicky.

Dengan ditetapkannya tiga bangunan tersebut, artinya total sudah ada enam bangunan di Kota Cimahi yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya. Yakni Rumah Sakit Dustira, Penjara Poncol (Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi) dan Gedung The Historich.(Benari Sitompul)

Komentar