oleh

KPU Kota Banjar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekap DPSHP dan Tetapkan DPT Sebanyak 154.425 Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

-Regional-166 Dilihat

Banjar (RN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT pada Pilkada SerentakTahun 2024 Tingkat KPU Kota Banjar di Aula Rapat Toserba Pajajaran Kota Banjar. Rabu,(18/09/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar M.Muklis, dalam sambutannya mengatakan bahwa pada hari ini merupakan Pleno Rapat Terbuka Penetapan DPT.

“Penetapan DPT pada hari ini dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia dalam rangka untuk menentukan Pemilih pada Pilkada serentak Tahun 2024,” jelas M.Mukhlis.

Baca Juga  Siswa SMP Negeri 2 Lakbok Gelar Salat Duha dan Tadarusan Selama Bulan Ramadhan bertempat di Masjid DARUL ISLAH SMPN 2 Lakbok

“Pada pagi hari ini, kita mengundang para Partai Politik maupun Stakeholder yang langsung terlibat dalam kepemiluan untuk menentukan/menetapkan Pemilih pada Pilkada tahun 2024,” ucapnya.

Lebih lanjut, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT di tingkat Kota Banjar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Banjar tahun 2024
“Jumlah DPT masuk dalam Pilkada serentak tahun 2024 yang tersebar di 285 Tempat Pemungutan Suara (TPS), itu mencakup 4 kecamatan dan 25 desa dan kelurahan,” jelasnya.

Baca Juga  KPU Taput Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemilih Sementara Pilkada 2024

Dalam keterangannya, M.Mukhlis merinci, jumlah DPTsebanyak 154.425 mencakup 76.828 laki-laki dan 77.597 perempuan.

Penetapan ini untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Walikota dan Wakil Walikota Banjar.

Di akhir kegiatan, sampai menjelang rekap penetapan DPT KPU Kota Banjar menerima masukan dari Bawaslu Kota Banjar melalui surat nomor 169/PM.02.02/KJB-20/09/2024 tanggal 17 september 2024 perihal saran perbaikan, masukan tersebut sudah di tindaklanjuti oleh KPU Kota Banjar pada saat rapat pleno terbuka penetapan DPT tingkat Kota Banjar.

Baca Juga  Dinas Terkait Kabupaten Kendal Perlu Tinjau dan Kaji Ulang Ijin Perumahan Subsidi di Wilayahnya

“Penetapan DPT dengan Rapat Pleno dituangkan dalam keputusan KPU Kota Banjar ini, sudah sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024,” pungkasnya.(Tons)

Komentar