BOGOR (RN) – Keberadaan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit merupakan salah satu dari 8 (delapan) Sarana Hubungan Industrial, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 106, LKS Bipartit dibentuk oleh unsur pekerja/buruh dan unsur manajemen/pengusaha sebagaimana tata cara pembentukan dan susunan keaggotaannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.32/MEN/XII/2008, dimana fungsi dan tujuannya adalah sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal ketenagakerjaan. Begitu pentingnya keberadaan LKS Bipartit dalam suatu perusahaan sehingga
tata cara pembentukan dan susunan keaggotaannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.32/MEN/XII/2008, dimana fungsi dan tujuannya adalah sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal ketenagakerjaan. Begitu pentingnya keberadaan LKS Bipartit dalam suatu perusahaan sehingga setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah, SE, MM mengungkapkan hal ini saat membuka kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, yaitu Edukasi Pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit di Perusahaan di Grand Mulya Bogor Resort & Convention Hotel, Rabu dan Kamis (28-29/2). Kegiatan ini melibatkan 100 peserta dari 50 Perusahaan yang diwakili oleh 1 (satu) orang Pihak Manajemen dan 1 (satu) orang Pihak Pekerja.
Dengan dilaksanakannya Edukasi Tentang Pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit di Perusahaan, diharapkan para peserta dapat lebih meningkatkan kemampuannya dalam memahami dan mengimplementasikan keberadaan LKS Bipartit di tempat bekerja.
Keberadaan LKS Bipartit di Perusahaan merupakan solusi tepat upaya meminimalisir terjadinya bibit perselisihan yang disebabkan karena kurangnya kualitas maupun kuantitas komunikasi, baik oleh pihak manajemen ataupun pihak pekerja khususnya yang menyangkut masalah ketenagakerjaan karena tidak/belum terbentuknya LKS Bipartit.
Terlebih saat pasca pandemic, terdapat banyak permasalahan yang harus dikomunikasikan, dikonsultasikan oleh kedua belah pihak (Pihak Pekerja/Serikat Pekerja dengan Pihak Manajemen/Pengusaha). Demikian juga munculnya peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang semakin hari semakin dinamis menuntut para pelaku hubungan industrial untuk selalu dapat mengikutinya dengan duduk bersama bermusyawarah yang tidak lain adalah sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dalam bekerja dan berusaha sehingga kondusifitas hubungan industrial tetap terjaga.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor berupaya untuk terus mendorong terbentuknya LKS Bipartit, dengan melakukan pembinaan dan monitoring sekaligus optimalisasi terbentuknya Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Perusahaan.
Dengan demikian upaya pemerintah untuk mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dalam upaya mengundang investor bisa tercapai.(Toni,S.Pd.)