oleh

Kepala Desa Ciantra Mulyadi Fernando S.E. Dapat Pujian Dari Warga

-Regional-12 Dilihat

Bekasi (RN) – Menggelar khitan massal dihari libur sekolah Minggu (25/8/2024) di Klinik Putra Medika desa Ciantra digelar bakti sosial gratis bagi warga desa Ciantra kecamatan Cikarang Selatan kabupaten Bekasi.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kabupaten Bekasi Dr. H. Mulyana Syarip Paninja MARS bersama kepala desa Ciantra akrab dipanggil bang Bule sebagai penanggungjawab penuh berupa dana sosial untuk membantu warga masyarakat yang kurang mampu.

Khitan massal tersebut diikuti 68 anak berasal dari warga nya sendiri desa Ciantra kecamatan Cikarang Selatan kabupaten Bekasi, Mulyadi Fernamdo SE alias bang Bule mengatakan dalam sambutannya setiap amak berhak mendapat berupa sarung,buku, alat tulis serta uang saku Rp. 300.000.

Baca Juga  Puluhan Santri Tadabur Alam di Bukit Pamoyanan

Dalam khitan massal ini ada 7 tim petugas, dimana satu tim terdiri satu dokter dan satu paramedis yang berasal dari Klinik Putra Medika yang dipimpin langsung oleh ketua IDI.

Kegiatan ini dimulai dari pukul 08.00 wib sampai 11.30 wib
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kabupaten Bekasi Dr. H. Mulyana Syarip Paninja, MARS menyampaikan khitan adalah salah satu bagian dari syariat agama Uslam dan wajib hukumnya bagi anak laki laki, memotong bagian anggota tubuhnya yang menjadi persembunyian kotoran kotoran, Virus, Bakteri yang dapat membahayakan kesehatan.

Baca Juga  Polsek Langensari Tempatkan Personil Sabhara Pagi Hari di Sekolah

Dengan adanya kehiatan bakti sosial khitan massal ini, masyarakat sangat antusias dan merasa senang.

Diselah kesibukan M. Said, SE, M.Si. sebagai Camat Cikarang Selatan menyempatkan diri hadir dan bersalaman bersama TNI- POLRI Lippo Cikarang Selatan serta warga yang ikut dalam acara tersebut, beliau mengatakan kegiatan ini sangat bermakna bagi masyarakat khususnya desa Ciantra dan mudah mudahan kegiatan ini pihak ketua IDI kabupaten Bekasi dapat dilakukan secara priodik dan berkesinambungan, ” pungkasnya.(Antonius Pasaribu)

Komentar