oleh

Sosialisasi Netralitas ASN Pemerintah Kota Banjar Sukseskan Pilkada Tahun 2024

-Regional-40 views

Kota Banjar (RN) – Penjabat Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, S.E., S.H., M.Si., membuka Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Pemerintah Kota Banjar dalam rangka Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2024 bertempat di Aula Somahna Bagja Dibuana Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar, Kamis (22/08/2024).

Sosialisasi ini diikuti oleh 150 peserta yang merupakan perwakilan dari OPD Se-Kota Banjar dengan menghadirkan Narasumber Dari Kodim 0613 Ciamis, Polres Banjar serta Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Dalam laporanya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjar, Deddi Suryadi, S.STP.,M.Si., melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan Penghayatan kepada ASN Kota Banjar terhadap azas Netralitas ASN pada Pemilukada serentak tahun 2024.
“Dengan soaialisasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran Netralitas ASN, khusunya dilingkunga Pemerintah Kota Banjar serta mewujudakan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta tidak membeda-bedakan kelompok tertentu.”ujarnya.

Sementara itu, dalam Arahanya, Pj. Wali Kota Banjar mengungkapkan bahwa Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dijelaskanya, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Tentu sosialisasi ini sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa mendukung agenda pemerintah, salah satunya pemilihan umum yang akan digelar. ASN juga memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.”jelas Pj. Wali Kota.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota juga menuturkan bahwa ASN berbeda dengan TNI/Polri, dimana ASN mempunyai hak suara, namun tidak boleh melakukan politik praktis.
“Saya peringatkan kepada semua ASN, jika mempunyai pilihan simpan dalam hati, jangan diceritakan kepada orang lain, lakukan hak suara hanya dibilik suara. Selain itu juga, ASN harus menahan diri di media sosial, salahsatunya jangan berfoto dengan salahsatu calon, serta yang paling penting, jangan ikut berkampanye baik secara terbuka maupun secara diam-diam, apalagi sampai membiayai kampanye.”tegas Pj. Wali Kota.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pembacaan Ikrar Netralitas ASN yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Ikran Netralitas ASN oleh Pj. Wali Kota Banjar, Perwakilan Forkopimda serta seluruh Kepala OPD.(Tons)