oleh

Ketum A-PPI Minta APH Tangkap Pelakunya Terkait Penyekapan Wartawan Oleh Preman Di Garut

-Regional-126 Dilihat

Jakarta (RN) – Ketum Umum (Ketum) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Ade Julhaidir merasa tidak senang karena salah satu Wartawan/Jurnalis media online investigasi86.com yang bernama Sonny Sonjaya (Kaperwil Jabar) disekap oleh Sekelompok preman di Kantor Desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jawa Barat (Jabar).

Berdasarkan pemberitaan yang sudah tayang dan keterangan Pemred media online investigasi86.com Zulkifli melalui telpon menjelaskan Wartawannya telah disekap oleh segerombolan preman Pada hari Kamis (01/08/2024) lalu di kantor Desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jabar. Senin (05/08/2024)

Baca Juga  Bantu Korban Gempa Cianjur, Bupati Purwakarta Terjunkan Empat Regu Bantuan

“Saya mengecam keras atas kejadian intimidasi terhadap Wartawan yang disekap dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap pelakunya secepatnya.” Ujar Ketum A-PPI Ade, Senin (05/08/2024)

“Perlakuan kriminal ini sudah melampaui batas, sudah sewajarnya pelakunya ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.” Tegas Ketum

“Konfirmasi Wartawan kepada Narasumber itu biasa karena itu sudah tugas seorang Jurnalis untuk keterbukaan publik/informasi sesuai undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.” Kata Ketum A-PPI Ade Julhaidir

Baca Juga  Sekretaris Daerah Kota Banjar Terima Kunjungan Aliansi Wartawan Pasundan Dalam Rangka Ajang Silaturahmi

Disini sudah jelas tindakan yang dilakukan oleh preman tersebut sudah keterlaluan dan sangat menghalangi tugas pokok Wartawan dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 1999 tentang (pasal 18 ayat 1) Menghambat, menghalangi dalam melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua)Tahun dan Denda Rp.500 juta.

Dalam kasus ini sudah jelas sekelompok preman tersebut sudah melakukan kriminal dan melanggar undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ketum A-PPI Ade Julhaidir meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti dan menangkap preman tersebut.

Baca Juga  Kapolres Toba Melaksanakan Pengecekan Lokasi F1 H2O dan Kantor Command Center Dalam Rangka Pengamanan F1 H2O dan Pengecekan Gotong Royong Bersama di Sekitar Lokasi F1 H2O* Bertempat di Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Kab.Toba Serta Pelabuhan Mulia Raja Balige di Kel.Napitupulu Bagasan Kec.Balige Kab.Toba

“Kita Akan pantau terus apakah pihak yang berwajib (APH) memproses Cepat kasus ini.” Ujar Ketum A-PPI Ade Julhaidir

“Kalau Polres Garut tidak bisa memprosesnya, kita akan minta ke Polda Jabar kalau perlu ke Kapolri Agar Kasus ini cepat ditindak lanjuti.” Kata Ketum A-PPI dengan nada tegas

“Dalam kasus ini APH harus menyelidiki dan menindak lanjuti kasus penyekapan wartawan tersebut dan menangkap pelakunya.” Pungkasnya. (DPP A-PPI/Ojons)

Komentar