oleh

Sekda Kota Cimahi Pamit Undur Diri, Titipkan Pesan Untuk ASN

-Regional-242 Dilihat

CIMAHI (RN) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan menyampaikan salam perpisahan kepada Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam apel di Lapangan Pemkot Cimahi, Selasa (30/7/2024).

Dia akan pensiun dini dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kota Cimahi yang diembannya sejak tahun 2019. Dalam apel terakhirnya ini, Dikdik didapuk menjadi pembina. Ia pun menyampaikan salam perpisahan dan pesan-pesan kepada para ASN yang hadir.

Baca Juga  Isak Tangis Keluarga Korban Bencana Longsor dan Banjir Simangulampe Iringi Ibadah Arwah dan Tabur Bunga

“Ini apel terakhir saya sebagai ASN, saya pamit, saya pergi,” kata Dikdik.

Dalam kesempatan tersebut, Dikdik juga menyampaikan pesan-pesan kepada para ASN. Dia menitipkan agar para pegawai harus optimal dalam menjalankan tugasnya karena harapan masyarakat kepada pemerintah begitu tinggi.

“ASN harus menjalankan tugasnya secara maksimal melalui bagaimana antara satu dan yann lainnya harus bisa menjaga silaturahmi, kebersamaan, kolaborasi, saling mengingatkan, saling menjaga,” imbuh Dikdik.

Baca Juga  Polres Sumedang Lepas Atlet Badminton Yang Akan Berlaga Pada Kejuaraan Badminton Kapolda Jabar Cup IV

Dikdik juga menyampaikan permohonan maaf jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai selama dirinya bertugas di Pemkot Cimahi.

“Ini adalah hal yang membahagiakan karena saya bisa menyampaikan beberapa hal yang saya kira mudah-mudahan memberi motivasi bagi rekan-rekan yang lain. Saya juga mohon maaf bilamana dalam menjalankan tugas saya menyadari banyak ketidaksempuraan, sekali lagi saya minta maaf,” ujar Dikdik.

Baca Juga  Polres Toba Bersama Polda Sumut dan Kodam I Bukit Gelar Tactical Floor Game Pengamanan F1 Powerboat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Lilik Setyaningsih mengatakan, Surat Keputusan (SK) pensiun Sekda Kota Cimahi sudah terbit. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun Dikdik berlaku tanggal 1 Agustus 2024.

“Sudah (terbit) SK pensiun, tinggal PMT per tanggal 1 Agustus,” kata Lilik.(Benari Sitompul)

Komentar