oleh

Polres Purwakarta Ringkus Pemuda Yang Membawa Satu Kilogram Ganja

-Regional-151 Dilihat

PURWAKARTA (RN) – Polres Purwakarta dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) ringkus seorang pemuda berinisial ZA alias Eck (38) warga Desa Situdam, Kecamatan Jatusari Kabupaten Karawang diringkus ) Polres Purwakarta, pada Selasa, 18 Juli 2024.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa paket plastik diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.01 kilogram.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pelaku yang merupakan kurir ini diringkus saat dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku ini merupakan kurir. Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan yang berdasarkan informasi dari masyarakat,” Ucap pria yang akrab disapa Edwar, Pada Jumat, 21 Juni 2024.

Baca Juga  Bupati Taput Hadiri Perayaan Pesta Perak 25 Tahun TK dan SD Santa Lusia Siborongborong

Ia menyebut, modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti sebanyak 41 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat bruto 1.01 Kilogram yang disimpan dirumahnya dalam lemari pakaian,” Jelas Edwar.

Selain itu, Kata Kapolres, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya satu buah timbangan digital warna putih, satu bungkus aluminium foil warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel merek xiaomi warna putih.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Purwakarta Temukan Jalan Berlubang Dan Bergelombang Saat Lakukan Survei Jalur

“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” Jelasnya.

Untuk mempertahankan perbuatannya, lanjut Yudi, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Edwar.

Edwar menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga  Operasi Lodaya 2023 Satlantas Polres Purwakarta Beri Sanksi Tilang E-TLE

“Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika,” ungkapnya.

Edwar berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” Imbau AKBP Edwar Zulkarnain.(Jhon Piter Tamba)

Komentar