oleh

Ketua DPC FKDT KAB. SUBANG AGUS RAHAYU, S. Pd,. I.. Kecewa Kepada Disdikbud Kabupaten Subang

Subang (RN) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yg didalam persyaratan umum untuk masuk kesekolah lanjutan (Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak mencantumkan poin adanya ijazah MD.. Padahal adanya MDTA merupakan pelengkap pembelajaran pendidikan agama islam disekolah formal khusus di SD yang hanya 4 jam tatap muka dalam seminggu …
Padahal kita ketahui bersama bahwa di kabupaten subang telah ada PERDA NO 02 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENDIDIKAN DI KABUPATEN SUBANG WAJIB BELAJAR MDTA terlebih bagian ke-5 Pasal 30&31 : Pendidikan Keagamaan nonformal untuk memenuhi kebutuhan pendidikan Agama IsIam dan mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yg beriman, bertaqwa, dan beramal sholeh serta berakhlaqul karimah dalam mencapai tujuan nasional.

Baca Juga  Ketua Apdesi Kecewa Dalam Pelantikan DPC Apdesi Subang Pejabat Daerah Pemkab Subang Tidak Hadir

Pasal 31 ayat 3 : Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah sebagai persyaratan ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Agus mengungkapkan pula PERBUP NO 14 TAHUN 2014 TENTANG WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH.. Pada Pasal 8 ayat 2:
Ijazah Madrasah Diniyah TAKMILIYAH Awaliyah adalah sebagai salah satu syarat dalam penerimaan peserta didik baru masuk SMP/MTs atau Sederajat.

Baca Juga  Bocah 8 Tahun Tewas di Lindas Truck, Sat Lantas Polres Taput Olah Tempat Kejadian Perkara

Agus Rahayu sangat menyayangkan dan kecewa dengan telah beredarnya surat aturan dalam PPDB tdk mencantumkan hal terrsebut bagaimana akan terjadi dikabupaten Subang kedepan jika anak” Khusus nya siswa SD yg menganggap tdk peduli lagi terhadap belajar pendidikan agama terlebih belajar ilmu ke MDTA sebagaimana kita tau kenakalan remaja berawal dari anak anak kurangnya pemahaman terhadap pendidikan moral dan akhlaq terutama pendidikan agama yg cukup.

Baca Juga  Ratusan Warga Pantura Subang Gerudug Gedung DPRD Kabupaten Subang

Terakhir ucap Agus saya sangat berharap kepada Pemerintah Daerah dan Instansi terkait untuk bisa menjalankan aturan yg sudah dibuat dan dapat di oftimalisasikan terlebih Pembangunan mental dan spritual tdk kalah penting nya dari pembangunan fisik semata.(Ojon S)

Komentar