oleh

Parkir On Street di Kota Cimahi Ditargetkan Sumbang PAD Rp 850 Juta Tahun ini

CIMAHI (RN) – Target realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir on street atau tepi jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi tahun 2024 bisa menyentuh Rp 850 juta.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi M Nur Effendi mengatakan, target realisasi penerimaan dari retribusi parkid tahun ini mengalami peningkatan dari tahun lalu yaitu sebesar Rp800 juta, dengan realisasi mencapai Rp819 juta.

“Iya tahun ini targetnya dinaikan, mudah-mudahan bisa tercapai. Seperti tahun kemarin realisasinya melebihi target sampai 112%,” ujar dia, Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Cimahi, tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp2.000 per unit. Untuk kendaraan roda empat/sedan dan sejenisnya Rp3.000, angkutan barang jenis box/pick up naik dari Rp3.000. Tarif parkir truk/bus sedang Rp4.000 dan tarif bus dan truk besar Rp5.000.

Baca Juga  Lomba Kader Grak Ompimpah Dapat Hadiah, Jadi Upaya Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Cimahi Untuk Pilah Sampah

Salah satu untuk mendongkrak penerimaan retribusi jasa parkir itu adalah pada momen bulan Ramadan hingga Idul Fitri. Meningkatnya aktivitas masyarakat di kawasan peremonimian berpotensi meningkatkan penerimaan retribusi parkir.

“Ada beberapa momen dimana perolehan retribusi parkir lebih banyak dari biasanya, yakni menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri,” kata Effendi.

Dirinya mengatakan, retribusi parkir di Kota Cimahi sendiri didapatkan dari 52 titik parkir di tepi jalan, yang dikelola pihaknya. Dinas Perhubungan Kota Cimahi sendiri hanya mengelola dan menarik retribusi parkir di tepi jalan atau on street.

Baca Juga  Media Rakyat Nusantara Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Desa Citali ke Kejati Jabar

Sementara parkir yang berada di dalam atau off street, seperti di mal dan rumah sakit itu menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda).

“Kita hanya mengelola yang di tepi jalan saja masuknya retribusi, kalau yang di dalam itu parkirnya masuk ke pajak,” ucapnya.

Tahun lalu Dishub Kota Cimahi menambah titik parkir baru. Hal itu berdasarkan kajian yang sudah dilakukan sebelumnya. Tiga titik parkir baru tersebut berada di Jalan Citeureup, Jalan Mahar Martanegara, dan HMS Mintareja.

Baca Juga  Polres Taput Laksanakan Apel Gelar Operasi Patuh Toba 2024 Dengan Tema Tertib Berlalu Lintas demi terwujudnya Indonesia Emas

“Iya ada tiga titik parkir baru. Setelah kita lakukan kajian, di lokasi tersebut memenuhi syarat untuk jadi titik parkir baru,” ungkapnya.

Effendi menjelaskan, parkir di Kota Cimahi ada 3 pembagian kawasan, yakni perekonomian, pendidikan, dan umum. Dari ketiga kawasan tersebut perekonomina menjadi parkir potensial di wilayahnya.

“Salah satunya di Jalan Gandawijaya, karena disana banyak kegiatan ekonomi,” ujarnya.(Benari Sitompul)

Komentar