oleh

3 Pemuda Spesialis Pencuri Kotak Infaq Masjid di Kabupaten Taput Ditangkap Polisi.

Tapanuli Utara (RN) – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) bersama dan Polsek Pahae Jae berhasil meringkus tiga orang pelaku pencuri kotak infaq dari Masjid Al-Munawar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput, Sumatra Utara (Sumut).

Ketiga pelaku yakni AN (18), RP (17) dan RCP (17) warga Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Taput.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing mengatakan ketiga pelaku ditangkap, pada Jumat ( 22/3/2024) sekira pukul 18.30 WIB dari kediaman masing-masing.

Aiptu W. Baringbing menjelaskan penangkapan ini berawal atas laporan Ketua Badan Kenajiran Masjid Al-Munawir, Ahmad Yani Sitompul (56), Sabtu (16/3/2024) di Polsek Pahae Jae.

“Dalam laporannya, pelapor mengetahui pencurian kotak Infaq tersebut saat mau Sholat Subuh. Pelapor melihat kunci kotak infaq sudah rusak. Selanjutnya mencek kotak tersebut dan ternyata uang yang tinggal di dalam kotak hanya tersisa Rp.750 ribu,” kata Aiptu Baringbing dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Setelah menerima laporan, Polsek Pahae Jae melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi pelaku atas bantuan CCTV yang dipasang di masjid, sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap petugas.

“Setelah diperiksa di Unit Reskrim, ketiga pelaku mengakui melakukan pencurian uang dari kotak infaq tersebut,” jelas Aiptu W. Baringbing.

Ia menjelaskan, besaran uang dari kotak infaq yang berhasil dicuri pelaku sebesar Rp 4.500.000.

“Selain dari masjid Al- Munawar, dua hari sebelumnya, ketiga pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kotak Infaq dari Masjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban, Taput, dan berhasil mengambil uang dari kotak infaq sebesar Rp 1.050.000,” kata W.Baringbing.

“Selanjutnya dari Masjid Jami di Kecamatan Simangumban, ketiga pelaku berhasil mengambil uang infaq sebesar Rp 7 ribu, serta dari sekolah SMP Negeri 1 Simangumban berhasil mengambil satu unit komputer, satu unit printer dan 1 buah tabung gas,” sambungnya.

Menurut keterangan ketiga pelaku, uang Infaq tersebut habis telah dipakai untuk membeli baju, membeli rokok dan biaya memperbaiki sepeda motor.

Sementara komputer, printer dan kompor gas yang dicuri ketiga pelaku dijual ke penampung di daerah Sipirok, Kabupaten Tapsel, seharga Rp 12 ribu.

Kasi Humas Polres Taput menerangkan, barang bukti yang berhasil disita dari ketiga pelaku satu unit sepeda motor Supra 125 warna merah, obeng dan baju yang dibeli dari uang hasil pencurian.

“Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.(Usman Silaban)