oleh

Pemkot Cimahi Terbitkan SPPT PBB-P2 2024, Beri Insentif Bagi Pembayaran Tepat Waktu

CIMAHI (RN) – Pemerintah Kota Cimahi meluncurkan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun 2024 di Convention Hall Cimahi Technopark Kota Cimahi, Rabu (17/1/2024). Dengan peluncuran SPPT PBB P2 tersebut diharapkan dapat segera terdistribusikan kepada wajib pajak di seluruh wilayah Kota Cimahi.

Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada wajib pajak patuh dalam membayar pajaknya secara tepat waktu.

“Saya hari ini menyampaikan SPPT PBB kepada semua wajib pajak di tahun 2024. Selain secara simbolis, juga mengucapkan terimakasih kepada mereka yang membayar pajak tepat waktu dengan kepatuhan yang tinggi. Pajak masih menjadi sumber pendapatan Kota Cimahi, hari ini adalah bentuk apresiasi yang dilakukan Pemerintah Kota Cimahi kepada seluruh wajib pajak,” ujarnya.

Pemkot Cimahi turut menyiapkan program insentif untuk memotivasi wajib pajak membayar pajak tepat waktu.

“Yang kami harapkan, masyarakat bisa terus patuh untuk pembayaran pajak. Program yang ditawarkan berupa bentuk dispensasi kepada masyarakat diantaranya bagi pensiunan, bagi nilai pajaknya yang dibawah Rp 50 ribu kita bebaskan, Rp 51 ribu – Rp 100 ribu mendapat diskon 50% dan lainnya. Itulah cara-cara kita agar masyarakat membayar pajak dengan formula keringanan yang kita berikan. Serta kemudahan tempat pembayaran dan cara pembayarannya,” ungkapnya.

Hal serupa diungkapkan Kepala Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny. “Kegiatan ini ditujukan untuk menginformasikan sekaligus meningkatkan pemahaman petugas pendistribusi dan masyarakat sebagai wajib pajak tentang tata cara penyampaian SPT PBB P2 tahun 2024 di wilayah
masing-masing,” ujarnya.

Dia mengatakan, tarif dan format SPPT PBB-P2 tahun 2024 sudah mengalami perubahan. “Mulai dari bentuk fisik SPPT PBB-P2 sampai dengan hasil pengajuan pelayanannya sudah dapat disampaikan secara elektronik,” katanya.

Lebih lanjut Ronny menjelaskan, untuk meningkatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, mulai tahun 2024 pembayaran PBB, BPHTB dan pajak daerah lainnya dapat dilakukan melalui e-commerce dan kanal pembayaran digital lainnya. Selain melalui kanal pembayaran e-commerse juga melakukan pembayaran elektronik melalui akun sip-online.cimahikota.go.id dengan pilihan Qris atau Virtual Account (VA).

“Hal ini untuk mensikapi kemajuan jaman, dan pergeseran kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi yang telah beralih dari transaksi tunai ke transaksi nontunai. Tentunya akan menambah pilihan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB lebih cepat dan efisien,” ucapnya.

Selain itu, dalam pengelolaan pajak daerah Pemerintah Kota Cimahi melalui Bappenda Kota Cimahi telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Polres Cimahi dan Subdenpom III/5-1 Cimahi sehingga peroleh pendapatan pajak daerah lebih optimal.(Benari Sitompul)