Banjar (RN) – Polres Banjar berhasil menangkap DS umur 22 tahun, pekerjaan buruh, alamat Kec Banjar Kota Banjar, pelaku diamankan di salah satu rumah saudaranya di daerah Ciamis.
Sebelumnya tersangka DS telah melakukan Pencabulan terhadap Mawar di kebun pepaya daerah Priagung Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
Terjadinya pencabulan oleh DS terhadap Mawar terjadi kira jam 23.00 WIB
Mawar berhasil dilakukan pencabulan sebelumnya tangan mawar di ikat sweter diatas motor milik tersangka DS, dijelaskan Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Usep Sudirman S.H. tadi siang saat jumpa Pers. Kamis (01/02/2024).
Ditambahkan Kapolres Banjar, DS menjemput mawar di Tasikmalaya dengan alasan akan dimasukan kerja di Toko Sepatu daerah Banjarsari – Ciamis.
“Awal kenalan tersangka DS dengan mawar melalui media sosial Facebook Loker Tasikmalaya.” ucap kasat Reskrim.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa DS mempunyai lowongan kerja ditoko sepatu untuk Mawar adalah bohong, dilakukan DS hanya untuk alasan semata”, jelas Kasat.
Saat ini tersangka DS dimankan di Rumah Tanahan Negara Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Tersangka DS dikenakan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang-undang.” Pungkas Kasat Reskrim.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun apaling lama 15 (lima belas tahun) atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar). (Tons)
Komentar