BANJAR (RN) – Peredaran obat-obatan terlarang jaringan pulau Jawa Berhasil dibekuk satuan reserse Narkoba Polres Banjar Polda Jawa barat.
Dari jaringan Pulau Jawa Satuan Narkoba menyita 124.716 butir berbagai jenis abat-obatan keras terbatas.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto S.I.K., M.H didampingi AKP Jojo Sutarjo S.H., M.H. mengatakan “Jenis obat yang disita adalah Alfazolam, tramadol dan obat yang tertuliskan Y” dalam konfrensi pers tadi siang, Kamis (01/02/2024).
“Perkara ini terungkap dari tertangkapnya satu tersangka di Kota Banjar EP (32) tahun dan dilakukan pengembangan ke dua tersangka lainya di daerah tanggerang, Banten yaitu tersangka JA (33) tahun dan SU (27) tahun” ucap Kapolres.
Ditambahkanya ” bahwa dua tersangka asal Tanggerang sebagai produsen besar sedangkan pemasok obat-obat terlarang tersebut masih dalam pendalaman penyidik”.
Kasat Narkoba menambahkan ” bahwa kedua tersangka ini akan mengedarkan obat-obat sebatas pulau Jawa”.
“Obat-obat terlarang yang kami sita adalah barang yang belum beredar ke pasaran, sasaran perederan obat teraebut berbagai kalangan termasuk anak muda” ucap Kasat.
Ditambahkanya “Omzet peredaran obat-obatan terlarang ini puluhan juta rupiah dan keuntunganya jutaan rupiah”.
Tersangka EP, JA dan SU dijerat dengan pasal 435 dan atau 436 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang psikotropika .( Tons)
Komentar