oleh

Polres Purwakarta Imbau Orang Tua Agar Tak Izinkan Anak Dibawah Umur Berkendara

PURWAKARTA (RN) – Masih banyak pengendara sepeda motor dan mobil di Kabupaten Purwakarta dikendalikan oleh anak di bawah umur atas izin orangtua.

Masalah ini kerap diabaikan oleh keluarga, dalam hal ini orangtua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak, bukan justru menjerumuskan ke kondisi jalan yang berbahaya.

Boro-boro memiliki surat izin mengemudi (SIM), masih mendominasi dari mereka yang mengendarai kendaraan bermotor belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP).

Terkait hal ini, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi mengimbau kepada orangtua bahwa perlu adanya pendampingan dari orangtua jika anaknya belum memiliki SIM dan ingin menggunakan kendaraan di jalan.

“Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Dan tentunya kajian tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas umur 17 tahun,” ucap Dadang, Pada Rabu, 10 Januari 2024.

Menurut Dadang, sampai saat ini angka kecelakaan di jalan raya masih terus bertambah setiap hari. Oleh karena itu, orangtua harus lebih waspada untuk memberikan izin kepada anaknya yang ingin menggunakan kendaraan jika belum memiliki SIM.

“Anak belum cukup umur membuat SIM, yakni di bawah 17 tahun, dinilai membahayakan bila diizinkan mengemudi, untuk dirinya sendiri dan orang lain. Karena berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut,” Jelasnya.

Dadang mengatakan, saat ini banyak para orangtua memberikan kebebasan terhadap anaknya yang masih dibawah umur untuk berkendara sendiri dijalan raya.

“Selama ini para orangtua berpikir sayang kepada anaknya sehingga memberikan kendaraan untuk ke sekolah. Padahal itu salah, karena sangat membahayakan nyawa anaknya sendiri,” ungkapnya.

Dadang menambahkan, Satlantas Polres Purwakarta meminta kepada pihak sekolah untuk mengawasi ketat larangan siswa tak punya SIM mengendarai sepeda motor ke sekolah.

“Pihak sekolah harus membantu melakukan pengecekan khususnya pada anak-anak yang membawa kendaraan. Karena belum tentu mereka mempunyai SIM atau membawa STNK,” ucap AKP Dadang Supriadi.(Jhon Piter Tamba)