BANJAR (RN) – Tindak lanjut keluhan masyarakat terhadap penggunaan knalpot brong, Polres Banjar melalui Satuan Lalu Lintas terus lakukan Penertiban & penindakan (10/01/2024) .
Hari ini Sat Lantas kembali melaksanakan penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sebanyak 14 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Selanjutnya dilakukan penindakan dan pelanggar diminta untuk mengganti dengan knalpot yang standar.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Otong Rustandi, S.H.,M.M. mengatakan pihaknya serius dalam menangani keresahan masyarakat ini terkait penggunaan knalpot brong yang membisingkan.
“Ini komitmen Kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya knalpot brong khususnya pada sepeda motor, Ini (menindak pengguna knalpot brong) secara kontinyu Kami lakukan di jalan-jalan protokol kota Banjar untuk mewujudkan situasi kota Banjar yang tentram dan bebas dari knalpot brong.” Ucap Kasat Lantas.
Seperti diketahui sebelumnya, Sat Lantas Polres Banjar berhasil mengamankan sebanyak 8 unit Sepeda motor sebagai tindak lanjut dari masayarakat dalam kegiatan Jumat Curhat beberapa waktu yang lalu.(Tons)