Bogor (RN) – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dibentuk oleh Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, dengan Tugas Pokok Melaksanakan
Urusan Pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup.
Terkait dengan Misi Kabupaten Bogor, DLH mengemban Misi yang Ke empat yaitu Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Merata,
Berkeadilan dan Berkelanjutan
Untuk mendukung pencapaian visi dan misi tersebut, Dinas
Lingkungan Hidup sesuai tugasnya yaitu untuk membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang lingkungan hidup, dalam melaksanakan tugas pokok tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup memiliki fungsi, sebagai berikut :
Program kegiatan Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2023 terdiri
dari :
- Program sebanyak 10
- Kegiatan sebanyak 23
- Sub Kegiatan sebanyak 62
Dalam menunjang pelaksanaan program dan kegiatan, Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor memiliki perangkat pelaksana
kegiatan yang tertuang dalam struktur organisasi, sebagai berikut :
Operasi Bersih Penanganan Sampah Liar
Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, melalui Bidang Pengelolaan Persampahan
menindaklanjuti laporan warga sekitar Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri terkait adanyaTPS liar.
Menurut Kepala Desa Ciangsana, sampah yang berada di area TPS liar ini berasal dari kegiatanusaha kaki lima dan beberapa dari warga sekitar. Dilakukan pengangkutan sampah dan pemasangan papan peringatan di area TPS liar tersebut oleh tim kebersihan dan juga Satgas Patroli Kebersihan Bidang Pengelolaan Persampahan.(Toni,S.Pd)
Komentar