Kabupaten Kendal (RN) – Rumah adalah salah satu kebutuhan yang wajib dalam suatu keluarga sebagai tempat peristirahatan dan rumah yang nyaman serta aman menjadi tolak ukurnya dalam kepemilikan, disamping itu juga harus lengkap dengan perijinan dan tata ruang yang sesuai aturan dan peraturan yang berlaku di kabupaten Kendal khususnya dan secara nasional pada umumnya.
Berdasarkan pengamatan Media Rakyat Nusantara, kami sampaikan contoh bahwa salah satu Pembangunan perumahan di Desa Kliris Boja – Kendal, terdapat struktur tanah turun yg berakibat longsor, yang diduga karena lemahnya pengawasan dari Dinas terkait dan mudahnya memberikan ijin ke developer untuk mendirikan perumahan tanpa mengkaji dengan matang.
Ketua DPD LSM BPPI ( Barisan Patriot Peduli Indonesia) Djoko Suminto, dengan tegasnya menyampaikan ke awak media bahwa Pembangunan Rumah Subsidi ini di dalam nya ada uang negara, untuk itu pejabat di Dinas terkait harus benar benar mengkaji sebelum memberikan perijinan pendirian perumahan , agar mutu dari rumah yang dibangun layak huni bukan seolah olah hanya mengejar untung semata, kalau ini terjadi UU.nomor 31 tentang tindak pidana korupsi bisa diterapkan karena ada uang negara yang di salahgunakan, tuturnya.
Secara terpisah awak media menghubungi, LSM. HARTERA , LSM. LP.KPK dan LSM. TOPAN RI Jawa Tengah terkait buruk nya pengawasan dan mudah nya Developer membangun rumah, dari masing-masing ketua LSM menyampaikan sepakat akan menyurati semua Dinas terkait yang meloloskan ijin pendirian Perumahan, Seperti DPM PTSP, Disperkim serta Dinas Lingkungan Hidup, guna meminta keterangan klarifikasi tentang buruk nya mutu perumahan dan letak tata ruang yang benar, selain itu juga tentang pemakaman, karena peraturan Bupati mengamanatkan bahwa luas perumahan 2℅ nya harus memiliki area pemakaman.
Tidak kalah pentingnya masih banyak Developer pengembang perumahan tidak memperhatikan kurangnya Fasum dalam pembangunan perumahan tersebut juga tidak di perhatikannya jalan dan drainase yang bagus yg seharusnya memenuhi standart dari acuan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sehingga mendapatkan hasil yang berkualitas.
(Adhi Tri Naryanto)
Komentar