oleh

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Demak

Kab, Demak (RN) – Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Jalan Raya Demak-Kudus, Desa Bolo, Kecamatan Demak, Senin (6/11), viral di media sosial.

Polres Demak bergerak cepat mengamankan pelaku yang tertangkap massa. Pelaku dalam kasus ini berinisial AN (22), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, kejadian bermula saat korban DR (23) berangkat kuliah dari rumah di Kabupaten Kudus ke Kota Semarang. Sesampainya di Desa Bolo, Demak, pelaku dari arah belakang memepet sepeda motor korban, lalu tangan kirinya meremas panyudara DR.

Baca Juga  Diduga Melakukan Aksi Arisan Bodong, Sat Reskrim Polres Banjar Berhasil Amankan Seorang Perempuan Diduga Pelaku

“Saat iti korban kaget dan bertanya, ‘apa maksudmu pegang payudara saya?’,” kata AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum’at (10/11/2023).

Seusai kejadian, pelaku terus membuntuti korban hingga perjalanan 1 kilometer, sembari berusaha meminta kenalan. Korban kemudian berteriak meminta tolong sehingga pelaku panik dan langsung memutar balik kendaraannya. Namun, helm pelaku terjatuh dan langsung ditendang oleh korban.

Baca Juga  Pj Wali Kota Cimahi Ungkap Pentingnya Musrenbang

“Pelaku marah dan memukul mata pelapor sebelah kanan satu kali dengan menggunakan tangan kosong,” terangnya.

Palaku yang mencoba kabur dengan kendaraannya, gantian dibuntuti oleh korban sembari berteriak minta tolong.

“Warga di sekitar jalan mengejar pelaku karena kondisi pelapor yang lagi shok dan hampir jatuh pelapor menunggu di pinggir jalan sambil memberitahu keluarganya, kemudian warga di sekitar berhasil mengamankan pelaku lalu diserahkan ke Polsek Wonosalam,” ungkapnya.

Baca Juga  Balai Pelestari Kebudayaan Wilayah II Sumut Bersama Pemkab Samosir Gelar Festival Pesta Budaya Panggung Empat Warna

Lanjut winardi, motif kasus remas payudara ini adalah pelaku melampiaskan nafsunya dengan memanfaatkan situasi perjalanan.

“Pelaku merasa puas ketika sudah pegang payudara. Dalam waktu dekat, pelaku akan menjalani tes kejiwaan di RS Bhayangkara Semarang,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUPidana dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Komentar