oleh

Warga Kecewa, Pemasangan Plank Sepihak oleh P.T.LIFELON JAYA MAKMUR

Purwakarta (RN) -Achmad aminulloh SH,MH kuasa hukum dari pihak Perusahaan P.T. LIFELON JAYA MAKMUR pada sabtu 4 November 2023.sekitar jam 15.28 wib.memasang Plank Kepemilikan Tanah yang terletak di Kampung Conggeang di desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta.tanah yang luasnya lebih kurang 10 Hektar.

Saat awak media mengkonfirmasi Achmad Aminulloh kuasa hukum perusahaan di lokasi,berdasarkan surat yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional,SHGB.No.00070.SK.No 57/HGB/BPN32/2019,SHGB.No.00071. SK No.58/HGB/BPN 32/2019,itu dasar kita memasang Plank tersebut ucapnya.

Baca Juga  Wakapolres Hadiri Apel Besar Destana di Pemkab Purwakarta

Achmad seleku kuasa hukum PT Lifelon Jaya Makmur menjelaskan dasar kami awalnya mendapatkan Rekomendasi dari DEDI MULIYADI saat menjabat bupati Purwakarta.

Sementara warga sudah ada menempati tanah tersebut sekitar 48 kk,warga tidak terima atas pemasangan plank tersebut, sebab ini masih dalam proses di pengadilan purwakarta ujar salah satu warga kepada awak media.kami juga sudah puluhan tahun menempati tanah ini.

Baca Juga  Wujud Kepedulian, Polres Purwakarta Jenguk Anggota Yang Mengalami Kecelakaan

Warga juga sangat kecewa dengan pemasangan Plank tersebut,sebab tidak di hadiri oleh pihak dari desa dan pihak terkait.

Kuasa Hukum dari pihak perusahaan Achmad Aminullah,SH,MH menjelaskan kita sudah ada sebelum nya pemberitahuan tentang pemasangan Plank tersebut namun kita tidak mengetahui atas ketidak hadiran pihak pihak terkait tersebut.Berhubung pemasangan Plank tepat pada hari Sabtu pihak Badan Pertanahan Nasional(BPN)Kabupaten Purwakarta belum dapat di konfirmasi.

Baca Juga  Pemkab Humbahas, KPPBC TMP C Sibolga dan Polres Humbahas Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

Sementara warga teleh di dampingi oleh pihak Lembaga WATCH RELATION OF CORRUPTION(WRC),Ari Candra selaku Ketua Umum saat dihubungi melalui whatsapp ikut merasa kecewa,sebab permasalahan ini masih dalam proses hukum di pengadilan Kabupaten Purwakarta.(Jhon Piter Tamba)

Komentar