oleh

Bocah 8 Tahun Tewas di Lindas Truck, Sat Lantas Polres Taput Olah Tempat Kejadian Perkara

-Regional-11 Dilihat

KAB,TAPANULI UTARA (RN) – Seorang bocah yang masih bersia 8 tahun tewas di tempat kejadian akibat terlindas Mobil dumb truck mitsubishi colt diesel, Senin, 23 Oktober 2023 pada pukul 18.00 wib, di Jalan Umum Pangaribuan – Sipirok, Km 01-02 Desa Parsibarungan Jae, kecamatan Pangaribuan kabupaten Tapanuli Utara.

Kejadiaan naas yang menimpa korban AG ( 8 ), warga Desa Parsibarungan Jae, kecamatan Pangaribuan kabupaten Tapanuli Utara itu, membuat ibu korban Nuryani (44) seperti tersambar petir setelah mengetahui peristiwa yang terjadi pada anak nya.

Kesedihan pahit bagi ibu korban, sebelum putra nya meninggal, sebelumnya masih dilihat sedang bermain-main di depan rumahnya.

Baca Juga  Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau, Pemkot Cimahi Revitalisasi Taman Adiraga dan Taman Sriwijaya

Tidak berapa lama kemudian terjadilah peristiwa tersebut. Lebih-lebih ibu korban sudah berstatus janda karena suaminya sudah meninggal dunia.

Saat korban masih berusia 1 bulan di dalam kandungan ayah meninggal dunia sehingga membuat pahit bagi ibu nya

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat lantas AKP Dahnial Saragih, S.H, M.H saat di konfirmasi wartawan membenarkan peristiwa itu.

Atas peristiwa tersebut, tim unit kecelakaan sat lantas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca Juga  Kapolres Toba : Mari Kita Sukseskan F1H2O Dengan Cara Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi

Pengemudi truck colt diesel bernomor polisi BK 8885 ES yang dikemudikan oleh Ricky Haposan Silitonga ( 22 ), Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, Taput itu, sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi di tahan sedangkan mobilnya di jadikan sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian, kecelakaan tersebut berawal, saat mobil melaju dari arah kecamatan Pangaribuan menuju kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan, tiba-tiba korban memotong jalan tepat di depan rumahnya.

Saat itu mobil melaju dengan kecepatan biasa karena sedang bermuatan pasir gunung.

Baca Juga  AKBP Edwar Zulkarnain Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Ke-2 Kejaksaan Purwakarta

Karena korban tiba tiba memotong sehingga supir dumb truck pun tidak sempat mengelak.

Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka robek pada perut,patah pada paha sebelah kiri dan meninggal dunia ditempat.

Jenazah korban sudah di serahkan kepada keluarganya setelah selesai dilakukan visum untuk urusan pemakaman.

Untuk pengemudi truck di kenakan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Komentar