SEMARANG (RN) – Warga Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang mengeluhkan adanya pencemaran air laut yang diduga berasal dari limbah amonia PT BEST (Berkah Emas Sumber Terang).
Keluhan tersebut diadukan melalui Lembaga Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang.
Untuk memastikan aduan tersebut Kemudian Ketua KANNI Kota Semarang bersama rekan media pers mendatangi lokasi dugaan tercemar limbah. Dalam pantauannya, bahwa ada banyak bercak bercak minyak yang dimungkinkan membahayakan ekosistem laut, terlihat banyak ikan pada mati.
Usai cek lokasi dugaan tercemar limbah, kemudian Ketua KANNI Kota Semarang mendatangi PT BEST, untuk meminta sample air limbah.
“Sesampainya di PT BEST kami diminta surat tugas oleh pimpinan PT tersebut, dan kebetulan rekan media menunjukan surat tugas, namun manager operasional PT BEST tetap tidak mengijinkan masuk. Disinyalir pihak PT BEST menghalangi kinerja wartawan dalam memperoleh informasi,” terang Johannes Ketua KANNI Kota Semarang. Senin (23/10/2023).
Johannes berharap masalah tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait dan segera cepat diselesaikan.
“Masyarakat sangat berharap masalah ini cepat ditindaklanjuti pihak berwenang, agar persoalan tercemarnya air laut oleh limbah pabrik segera diatasi, dan pelaku diberi sanksi,” harap Johannes.
(Vio Sari/Tim)
Komentar