oleh

Proyek Ruang Data Dan Sistim Informasi Siborongborong, CV Hartap Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur

-Regional-853 views

Taput (RN) – Proyek pembangunan ruang data dan sistim informasi di kawasan Balai Pembibitan Pertanian (BPP) Siborong-borong, Tapanuli Utara berbiaya Rp.163.000.000. lebih tahun 2023 sedang dikerjakan namun sudah mendapat sorotan dari masyarakat, pasalnya beberapa tenaga yang dikerjakan CV Hartap tersebut diduga masih dibawah umur dan masih duduk dibangku sekolah.

Pantauan dilapangan Selasa (18) sedikitnya enam orang tenaga kerja memakai seragam sekolah SMK Negeri 1 Lintongnihuta menjadi buruh dalam pekerjaan milik Dinas Pertanian Taput tersebut.

Baca Juga  Gotong Royong Bhabinkamtibmas Desa Sinartanjung Bersama warga Bangun Jembatan Dusun

Salah seorang pekerja yang mengaku Boru Nababan ketika dikonfirmasi menyebut kalau dirinya masih duduk dibangku kelas XI.

Dia juga menjelaskan bahwa mereka tidak mendapat gaji dari pekerjaan itu.

“Kami disini tidak mendapat gaji sebagai pekerja, sebab kami masih anak sekolah yang kebetulan sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL)”, ujarnya.

Sementara itu, Reifan Nababan selaku PPK dari kegiatan tersebut saat dikonfirmasi mengaku akan menegur rekanan kegiatan tersebut.

Baca Juga  Deklarasi Anti Narkoba di Cicurug, Kolaborasi Yang Baik Antara BNN, Forkopimcam dan A- Ciber

“Nga hudok da Tulang, turekanan na i, asa ditarik parsikkola i, naloak do tong i. (Sudah kuperintahkan rekanan itu, supaya menarik anak sekolah tersebut, bodohnya orang itu,” ujar Reifan yang dihubungi melalui pesan WhatsApp nya.

Sayangnya, pihak rekanan belum memberi keterangan resmi terkait hal ini, mamu demikian pihaknya diharapkan mematuhi regulasi aturan main supaya tidak terjerat hukum sebagaimana Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun.

Baca Juga  Bupati Humbahas Ikuti Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 di Jakarta

Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. oleh karenanya mempekerjakan anak dibawah umur bisa dipidana.

Komentar