Taput (RN) – Merry Marpaung Kepala KPH XII Tarutung kamis(20/7/2023) menyampaikan,sejak February sudah menyurati MS pengusaha kayu yang melakukan penebangan hutan di Dolok Imun terkait dengan kelengkapan administrasi sesuai dengan Permen LHK no 8.
“Surat saya itu sudah mulai bulan february tahun ini, supaya dia melengkapi sesuai peraturan P 8″tutur Merry.
Kemudian lanjutnya,sekitar bulan Mei tahun ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut menolak permohonan perpanjangan ijin penebangan kayu di Dolok Imun dari MS Dengan alasan, Surat Keterangan Pemilik Tanah(SKPT) tidak didampingi surat dari Badan Pertanahan Nasional(BPN).
Merry juga mengungkapkan,penebangan yang dilakukan MS di Dolok imun desa Hutaraja Hasundutan Kec.Sipoholon dan Desa Sibaragas Kec,Pagaran saat ini adalah Ilegal, dan tim sudah turun untuk pemeriksaan lokasi, Sementara
pemeriksaan kepada MS sudah ditingkatkan ke undang undang lingkungan hidup.
Merry juga sempat menceritakan kronologis penangkapan dua unit truk pengangkut kayu pinus gelondongan pada jumat(14/7/2023) yang berasal dari Dolok Imun Kab.Taput yang diduga milik MS oleh KPH IV Balige,Kab Toba.
Diceritakan,kedua truk pengangkut pinus gelondongan itu bisa diamankan atas kerjasama KPH XII Tarutung dan KPH IV Balige. Sebab selama ini,ketika Polisi kehutanan turun kelokasi penebangan di Dolok Imun maka penebangan tidak ada.
“Kerjasamalah,kalau perkara ngawasin sudah, kita kesana bolak balik,tapi posisi diam, Mungkin mungkin ada bocor kan”cetus Merry.
Komentar