oleh

Billboard Gudang Garam Merah Tidak Ada Ijin,Taput Kehilangan PAD

-Regional-583 views

Taput (RN) – Papan Reklame atau Billboard Rokok merek Gudang Garam Merah yang ada di Kab.Tapanuli Utara(Taput) dikatakan oleh Tulus Situmeang tidak ada ijin mendirikan bangunan(IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung(PBG)

Tulus situmeang Analis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Taput jumat(23/6/2023) juga menyebutkan selain Billboard rokok merek gudang garam merah,ada juga Billboard rokok merek lain seperti Galan yang belum ada ijin dari Dinas Penanaman modal Kab.Taput.

“Tidak ada,semua yang merah ini tidak ada ijinnya,Gudang garam merah ini”tegas Tulus.

Menurutnya Papan reklame ini menghasilkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) bagi Pemkab Taput. Dari retribusi penerbitan IMB, Pemkab Taput akan menerima 3 juta rupiah per titik Billboard sedang dari pajak reklame Pemkab akan menerima Rp.300.000/m2 setiap tahun.

Terpisah Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jonner nababan mengatakan, jikalau papan reklame tidak ada ijin maka akan dilakukan penertiban.

“Ditertibkan,kami surati nanti Satpol PP. Turun bersama,bongkar”kata Jonner

Sementara para pemilik warung lokasi pemasangan Billboard menyatakan,tidak ada dokumen perjanjian tertulis yang diterima. Pemilik warung hanya menandatangi surat perjanjian kemudian hanya di foto dengan ponsel.Bahkan seorang pemilik warung menyebutkan sudah 4 bulan Billboard tersebut dipajang di depan warungnya

“Tidak ada surat perjanjian yang tinggal untuk kita, kita tandatangani setelahnya kita foto kemudian mereka bawa kembali”ujar Hutabarat salah seorang pemilik warung

Diinformasikan, ada belasan billboard rokok merek Gudang garam merah terpajang Di jalan Raja Johannes dan Jalan Di Panjaitan Kec Tarutung. Bahkan ada juga dikecamatan Sipoholon.

Kadis perijinan mengatakan nanti ijin
Bisa bisa susul atau kita kasih surat kepada PT. GUDANG GARAM APABILA
perusahaan tersebut maka kita ambil
Tindakan tegas dengan satpol PP, polisi
Pamong praja imbuh kadis j nababan.