oleh

1317 Orang Di Taput Terima SK P3K,Seperti Apa Kapasitas Mereka

-Regional-586 views

Taput (RN) – Sudah 1317 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K) yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemkab Tapanuli Utara(Taput) melalui Bupati Nikson Nababan dari tahun 2020 sampai 2023.

Benyamin Nababan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kab.Taput diruang kerjanya rabu
(17/5/2023) menyebutkan ke 1317 itu berasal dari sejumlah formasi, ada dari penyuluh pertanian, guru dan tenaga kesehatan.

Namun selain ke 1317 orang yang telah menerima SK , tahun ini masih menyusul sekitar 830 orang formasi guru yang akan menerima SK pengangkatan dari Bupati Taput

Baca Juga  Dugaan Asmara Oknum PNS Mencuat

Diterangkan juga, pegawai P3K yang pengangkatan 2020 mendapat kontrak kerja selama lima tahun, sedangkan pengangkatan tahu 2022 serta tahun 2023 mendapat kontrak kerja dua tahun.

Dan dalam hal posisi jabatan,mereka hanya akan ditempatkan diberbagai posisi fungsional dan tidak bisa menjadi pejabat struktural pemkab Taput seperti Kepala Dinas. Akan tetapi pegawai P3K ini bisa menjabat sebagai kepala sekolah

Baca Juga  Jambore Regional Sumatera (Jamregsu) Ke - 4 oleh Suzuki Katana Jimny Indonesia kali ini Dilaksanakan di Geosite Hutaginjang

“Pengangkatan pertama tahun 2020 itu lima tahun kontraknya,kemudian tahun 2022 tahap pertama dan kedua,baru kemarin tahun 2023 tahap pertama itu kontrak dua tahun”tutur Benyamin

Hal lain yang dikatakan Benyamin,bahwa pegawai P3K tidak mendapat tunjangan pensiunan. Namun dalam hal pendapatan hidup,mereka mendapatkan gaji pokok,tunjangan suami,istri dan tunjangan anak.

“Ada gaji pokok,tunjangan suami,istri dan anak. Tetapi tidak ada pensiun”lanjut Benyamin menuturkan

Baca Juga  Bupati Purwakarta Lepas Bantuan Korban Gempa Cianjur dari Apdesi

Selain itu Pegawai P3K juga dikenakan kepangkatan golongan kepegawaian, dimana tamatan SLTA berpangkat golongan V,Diploma III(D3) berpangkat golongan VII dan Strata I(S1) berpangkat golongan IX.

Disisi lain Benyamin juga menerangkan, kedepan pegawai P3K juga bisa melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) ketika memenuhi syarat tanpa harus mengundurkan diri dulu dari P3K.

Komentar