oleh

Dimasa Pendaftaran Bacaleg, Pemohon SKCK di Polres Purwakarta Meningkat

-Regional-12 Dilihat

PURWAKARTA (RN) – Permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Purwakarta, meningkat menjelang pendaftaran bakal calon legislatif pada Pemilu 2024.

“Pembuatan SKCK saat ini meningkat lebih dari 100 persen bila dibandingkan dengan hari sebelumnya,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Intrlkam, AKP Asep Rahman, pada Jumat, 5 Mei 2023.

Asep menyebut, pembuatan SKCK pada hari biasa tercatat hanya puluhan orang. Namun menjelang pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 ini jumlah pemohon ada seratusan orang per hari.

Baca Juga  GPI Subang Tantang Pemuda Subang Untuk Berkarya

“Tahapan pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023. SKCK menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pendaftar, selain beberapa syarat lainnya. Hingga kemarin kurang lebih ada 200 orang bacaleg yang sudah mengajukan pembuatan SKCK di Polres Purwakarta,” ucap Asep.

Oleh karena itu, lanjut dia, selain membuka pelayanan secara langsung, pihaknya juga membuka pelayanan secara daring untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Milangkala Ke -203 Pemdes Desa Kumpay Kecamatan Jalan Cagak Mengadakan Hiburan 100 Sisingaan

“Pelayanan tetap normal seperti biasanya, meskipun ada peningkatan permohonan pembuatan SKCK bulan ini,” ungkapnya.

Asep menyebut, proses pengajuan SKCK harus dilakukan langsung oleh bacaleg tidak dapat diwakilkan pihak manapun termasuk partai politik. Ini berkaitan dengan proses sidik jari bagi yang belum memiliki SKCK, petugas memfoto langsung pemohon serta pengisian biodata.

“Jadi tidak bisa diwakilkan, meski yang sudah pernah buat dan ada file sidik jari, kami sarankan datang langsung ke Polres. Guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Baca Juga  Hari Pangan Sedunia dan Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional

Asep menjelaskan, syarat pembuatan SKCK tersebut, yakni salinan KTP dengan menunjukkan KTP asli, salinan akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah, salinan kartu keluarga (KK), dokumen sidik jari, dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.

Komentar