oleh

Belum Sesuai UMK,Kerugian PHL Dislindup Taput Mencapai Rp.500.000./Orang

-Regional-301 Dilihat

TAPUT (RN) – Upah(Gaji) Sebanyak 125 Pegawai Harian Lepas(PHL) yang bertanggung jawab menangani persampahan di Dinas Lingkungan Hidup(Dislindup) Kab.Tapanuli Utara(Taput),Sumut baik Sopir truk sampah sampai penyapu jalan dinilai dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Dikatakan S.Hutabarat kamis(4/5/2023) seorang anasir kontrol sosial, upah yang diterima PHL Dislindup Taput adalah antara Rp.70.400,- sampai Rp.88.000,- perhari. Yang kalau dikalikan 26 hari satu bulan berarti pengupahan itu masih dibawah UMK kab.Taput yang sebesar Rp.2.739.641,-sesuai ketetapan Gubernur Sumatera Utara(Gubsu) tahun 2022.

“Sesuai ketetapan Gubsu tahun 2022 UMK Taput sebesar Rp.2.739.641,akan tetapi upah yang diterima PHL di Dinas lIngkungan hidup Taput masih sekitar Rp.1.830.400,- sampai Rp.2.288.000,- dalam 26 hari kerja dalam sebulan. Artinya upah yang diterima PHL Dislindup masih dibawah UMK”tutur S.Hutabarat.

Dan dengan hitung hitungan sederhana menurut S.Hutabarat setiap PHL di Dislindup Taput kehilangan upah bisa mencapai Rp.500.000,- per orang setiap bulannya.

Namun demikian, untuk memastikan apakah Kab.Taput sudah menerapkan pengupahan sesuai UMK, maka hal itu perlu dipertanyakan ke DPRD Taput atau Bupati Taput.

Disisi lain,V. Tambunan Kabid Pengelolaan Sampah Dislindup Taput mengakui pengupahan PHL dihitung harian dan kalau tidak masuk kerja tidak diberi upah.

Sedangkan besaran pengupahan PHL yang belum sesuai dengan UMK Kab.Taput,V.Tambunan beralasan hal itu disesuaikan dengan dana yang tersedia.Tanpa menyebutkan Peraturan apa yang digunakan dalam menetapkan pengupahan para PHL.

“Selama ini,mulai terakhir saya masuk sudah begini terus, Jadi itulah dana yang tersedia”jawab V.Tambunan.