oleh

Bocah Berusia 15 Tahun di Tangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta

-Regional-10 Dilihat

PURWAKARTA (RN) – Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta, berinisial RD tak berkutik ketika diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta lantaran mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan.

Bocah berusia 15 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu, 12 maret 2023.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba kemudian Satres Narkoba Polres Purwakarta lakukan penyelidikan.

Baca Juga  Pemdes Mekarharja Alokasikan Dana Desa Tahun 2024 Untuk Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Jalan Desa Sesuai Rencana

“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris,” ucap Edwar, pada Senin, 13 Maret 2023.

Dari tangan RD, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

“Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli,” ucap Edwar.

Baca Juga  Tausiah Tentang Silaturahmi dan Niat Berdoa, Pada Kegiatan Binrohtal Polres Banjar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu,” ucap Kapolres.

Dari tangan palaku I, lanjut dia, Polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

“Sodara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun,” tegas Edwar.

Baca Juga  Satuan Reskrim Polres Banjar Berhasil Amankan 2 Orang Diduga Pelaku TPPO

Edwar menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba sangat mengancam generasi muda. Pihaknya berkomitmen tidak pandang bulu dalam melakukan upaya penegakan hukum.

“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” Ucapnya.

Komentar